Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Begini Pandangan Islam Tentang Transgender yang Mulai Dinormalkan Akhir-Akhir Ini!

Uncategorized

Begini Pandangan Islam Tentang Transgender yang Mulai Dinormalkan Akhir-Akhir Ini!

Zulfa Naurah Nadzifah
Last updated: 2024/07/27 at 2:13 AM
Zulfa Naurah Nadzifah
Share
Begini Pandangan Islam Tentang Transgender yang Mulai Dinormalkan Akhir-Akhir Ini!
SHARE

BERITAISLAM.COM – Pandangan Islam tentang transgender menjadi semakin penting untuk dipahami oleh umat Islam, khsusnya di Indonesia. Fenomena transgender yang menyusup dalam jamaah perempuan di sebuah kajian beberapa waktu lalu ternyata kembali mengingatkan umat muslim, khususnya di Indonesia tentang kasus serupa beberapa tahun ke belakang. Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang memakai cadar dan menyusup ke bagian jamaah perempuan dengan tujuan melihat wajah asli perempuan bercadar.

Baik transgender maupun laki-laki asli, hal yang dilakukan itu sama-sama salah. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang transgender yang harus dipahami untuk menyikapi fenomena semacam ini? Begini penjelasannya!

Pandangan Islam Tentang Transgender

Pada dasarnya pengertian trangender menurut hukum syariat lebih dekat dengan istilah al mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilar (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Dalam fiqih klasik dijelaskan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak berubah. 

Konsep dasar ini dijelaskan juga dalam kitab Hasyiyatus Syarwani yang menjelaskan tentang “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudunya dalam permasalah yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja.” (Lihat Abdul Hamid Asy Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, darul kutub Al Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137)

Penjelasan tersebut memberi gambaran jelas tentang ketentuan bahwa seorang transgender tidak akan mengubah statusnya di hadapan Allah sebagai laki-laki maupun perempuan. Dalam penjelasan lainnya An Nawawi memberi penjelasan tentang takhannuts ini. “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadis.” (Lihat Al Mubarakfuri, Thufatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu menjelaskan pandangan Islam tentang transgender “Sesungguhnya baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat para lelaki yang mukhannits dna para wanita yang mutarajjilat.” (H.R. Bukhari dan Abu Dawud) Sejumlah dalil di atas menjelaskan tentang laknat dan larangan bagi seorang laki-laki untuk menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupa laki-laki.

Akhirnya, pandangan Islam tentang transgender ini menunjukkan Islam melarang laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya. Adapun fenomena transpuan yang menggunakan cadar menyusup masuk ke bagian jamaah perempuan dan laki-laki bercadar yang juga ikut masuk ke bagian jamaah perempuan tidak bisa dibenarkan. 

Baca Juga: Meminta Bantuan Jin Termasuk Syirik, Jangan Sampai Ikut-Ikutan Cek Khodam!

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Maksimalkan Potensi Santri dengan Program Santri Magang untuk Yayasan Program Santri Magang untuk Yayasan dengan Memaksimalkan Potensi Santri
Next Article 5 pesan ulama untuk pemuda saat ini 5 Pesan Ulama untuk Pemuda Saat Ini yang Relevan untuk Dipraktikkan!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
Uncategorized

Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?

4 Min Read
Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!
Uncategorized

Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!

4 Min Read
Akulturasi Budaya Dianggap Musyrik, Peran Pentingnya dalam Penyebaran Islam
Uncategorized

Akulturasi Budaya Dianggap Musyrik, Peran Pentingnya dalam Penyebaran Islam

4 Min Read
Tidak Sengaja Makan Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Uncategorized

Tidak Sengaja Makan Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?