BERITAISLAM.COM – Pandangan Islam tentang transgender menjadi semakin penting untuk dipahami oleh umat Islam, khsusnya di Indonesia. Fenomena transgender yang menyusup dalam jamaah perempuan di sebuah kajian beberapa waktu lalu ternyata kembali mengingatkan umat muslim, khususnya di Indonesia tentang kasus serupa beberapa tahun ke belakang. Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang memakai cadar dan menyusup ke bagian jamaah perempuan dengan tujuan melihat wajah asli perempuan bercadar.
Baik transgender maupun laki-laki asli, hal yang dilakukan itu sama-sama salah. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang transgender yang harus dipahami untuk menyikapi fenomena semacam ini? Begini penjelasannya!
Pandangan Islam Tentang Transgender
Pada dasarnya pengertian trangender menurut hukum syariat lebih dekat dengan istilah al mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilar (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Dalam fiqih klasik dijelaskan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak berubah.
Konsep dasar ini dijelaskan juga dalam kitab Hasyiyatus Syarwani yang menjelaskan tentang “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudunya dalam permasalah yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja.” (Lihat Abdul Hamid Asy Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, darul kutub Al Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137)
Penjelasan tersebut memberi gambaran jelas tentang ketentuan bahwa seorang transgender tidak akan mengubah statusnya di hadapan Allah sebagai laki-laki maupun perempuan. Dalam penjelasan lainnya An Nawawi memberi penjelasan tentang takhannuts ini. “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadis.” (Lihat Al Mubarakfuri, Thufatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57)
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu menjelaskan pandangan Islam tentang transgender “Sesungguhnya baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat para lelaki yang mukhannits dna para wanita yang mutarajjilat.” (H.R. Bukhari dan Abu Dawud) Sejumlah dalil di atas menjelaskan tentang laknat dan larangan bagi seorang laki-laki untuk menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupa laki-laki.
Akhirnya, pandangan Islam tentang transgender ini menunjukkan Islam melarang laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya. Adapun fenomena transpuan yang menggunakan cadar menyusup masuk ke bagian jamaah perempuan dan laki-laki bercadar yang juga ikut masuk ke bagian jamaah perempuan tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Meminta Bantuan Jin Termasuk Syirik, Jangan Sampai Ikut-Ikutan Cek Khodam!