Salat lima waktu adalah rukun Islam ke-2 dan amal ibadah jasmani paling penting bagi seorang muslim. Untuk itu Islam menganjurkan umatnya untuk mengiringinya dengan salat-salat sunnah seperti salat sunnah rawatib, salat sunah setelah berwudu, salat sunah antara azan dan ikamah, salat sunah masuk masjid, dan sebagainya.
Salat memiliki rukun-rukun yang wajib dipenuhi ketika mendirikan salat. Di antaranya membaca surat Alfatihah. Sedihnya, tidak sedikit muslim yang belum fasih membaca surat Al-Fatihah. Cukuplah urgensi surat Al-Fatihah sebagai rukun salat menjadikannya surat yang harus fasih dibaca oleh semua orang Islam.
Lantas, sahkah salat dengan bacaan Al-Fatihah yang belum lancar? Apa hukum bermakmum kepada orang yang belum fasih membaca Al-Fatihah? Apa hukum salat di belakangnya?
Macam-macam Lahn dalam Membaca Al-Qur’an
Lahn adalah istilah dalam Ilmu Tajwid yang menunjukkan kesalahan dalam membaca Al-Qur’an. Ada 2 macam Lahn: Lahn Jaliy dan Lahn Khafiy. Lahn Jaliy adalah kesalahan membaca Al-Qur’an yang dapat merubah makna ayat yang dibaca. Lahn jenis ini dapat ditangkap oleh pemula dalam Ilmu Tajwid. Sedangkan lahn khafiy adalah kesalahan membaca Al-Qur’an yang tidak sampai merubah makna. Lahn ini hanya dapat ditangkap oleh ahli Ilmu Tajwid atau pelajar tingkat lanjut.
Lahn memiliki beberapa bentuk:
- Tidak memenuhi sifat huruf.
- Tidak membaca sesuai makhraj.
- Tidak mengikuti hukum Tajwid.
- Memanjangkan huruf melebihi batasnya.
- Tidak tepat dalam memulai dan menghentikan bacaan.
- Mengganti harakat.
Untuk yang pertama sudah pasti merubah makna, sedangkan sisanya tergantung seberapa fatal kesalahannya.
Hukum Salat dengan Bacaan Kurang Fasih
Para ulama sepakat bahwa lahn khafiy tidak membatalkan salat; tetap sah; salat sendiri atau menjadi imam. Permasalahan utama adalah pada lahn jaliy, yang mana merubah makna ayat yang dibaca. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sederhananya, seseorang yang membaca Al-Qur’an itu ada tiga macam: (1) Mengetahui dan mampu memperbaiki bacaan, (2) mengetahui tapi tidak mampu memperbaiki bacaan, dan (3) tidak mengetahui bacaannya salah.
Orang yang mengganti harakat ketika membaca Al-Qur’an; tahu telah menggantinya; mampu memperbaiki bacaanya tapi tidak melakukannya, maka salat dengan bacaan Al-Fatihah seperti itu tidak sah. Adapun jika tidak mampu mengganti bacaannya, maka salatnya tetap diterima karena uzur; salat orang yang bermakmum kepadanya sah jika orang tersebut setingkat atau di bawahnya.
Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ
“Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab (surat Al-Fatihah), maka ia (salatnya) cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah no.693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Membaca Al-Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah sahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).
Ini yang kurang diperhatikan oleh banyak masyarakat. Seorang imam haruslah orang yang paling mengerti hukum-hukum salat dan memenuhinya sebaik mungkin, terutama rukunnya. Di antaranya adalah bacaan surat Al-Fatihah. Adapun selain surat Al-Fatihah, lahn jaliy tidak sampai membuat salat batal kecuali imam sengaja melakukannya, maka batal salatnya dan makmumnya.
Apa yang harus dilakukan?
Seyogyanya seseorang tidak bersikap keras dalam permasalahan ini. Tidak boleh sembarang menghukumi imam-imam masjid salatnya tidak sah, sebab ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Kita juga harus bersemangat berusaha memperbaiki bacaan kita.
Para pengurus masjid perlu masjid perlu melakukan pembinaan para imam dan pengkaderan anak-anak muda untuk meneruskan pengurusan masjid. Bisa dengan mengundang pengajar Al-Qur’an sebulan sekali atau mempekerjakannya menjadi pengurus tetap masjid.
Sumber:
- Ketika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah – Konsultasi Syariah.com
- Awas Shalat Batal, Al-Fatihah Imam Memiliki Lahn Jali – Bimbingan Islam
Ingin tahu keutamaan perempuan yang disebutkan dalam Al-Qur’an? Klik di sini.