Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Saudara Sepersusuan - Saudara Sepersusuan dalam Islam: Larangan yang Harus Dihindari 

Hukum Islam

Saudara Sepersusuan dalam Islam: Larangan yang Harus Dihindari 

Lintang Suryaningrum
Last updated: 2026/02/12 at 2:42 PM
Lintang Suryaningrum
Share
Saudara Sepersusuan dalam Islam: Larangan yang Harus Dihindari
SHARE

Beritaislam.com – Istilah saudara sepersusuan bukan istilah asing yang baru didengar. Dalam Islam, hubungan keluarga tidak hanya berdasarkan ikatan darah saja melainkan dapat melalui hubungan sepersusuan. 

Contents
Syarat Terjadinya Hubungan Saudara Sepersusuan1. Usia Anak2. Jumlah Susuan3. Masuk ke Perut AnakLarangan yang Harus Dihindari Sebagai Saudara Sepersusuan1. Larangan Menikah2. Mengabaikan Status Mahram3. Menyembunyikan Riwayat Susuan

Maksud dari hubungan saudara sepersusuan yaitu, ketika ada dua anak atau lebih yang menyusu kepada satu wanita yang sama dalam masa menyusui. Ketika seorang ibu menyusui bayi yang bukan anak kandungnya, maka ibu tersebut disebut sebagai ibu susuan dari anak tersebut dan begitupun sebaliknya anak tersebut merupakan anak susuan. 

Jika ibu susuan tersebut memiliki anak kandung dan hendak menikahi anak susuan tadi, maka tidak diperbolehkan karena kedua anak tersebut telah menjadi saudara sepersusuan. Islam melarang untuk menikah dengan anak yang menyusu di ibu yang sama. Larangan ini memiliki dasar yang kuat dalam QS. An-Nisa: 23 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Syarat Terjadinya Hubungan Saudara Sepersusuan

Tidak semua kegiatan menyusui berakhir menjadi hubungan mahram. Terdapat syarat tertentu seperti:

1. Usia Anak

Berstatus menjadi hubungan mahram ketika bayi yang disusui belum berusia dua tahun. Sebaliknya, jika anak tersebut mulai menyusu setelah berusia 2 tahun maka tidak menimbulkan hubungan mahram. 

2. Jumlah Susuan

Dalam hukum sepersusuan dalam Islam, terdapat jumlah susuan tertentu agar resmi atau sah secara hukum menjadi mahram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa agar menjadi saudara sepersusuan perlu minimal lima kali susuan yang mengenyangkan untuk menetapkan status mahram. 

3. Masuk ke Perut Anak

Hubungan sepersusuan dianggap sah dan menjadi mahram ketika air susu tersebut benar-benar masuk kedalam perut atau si anak. ASI tersebut haruslah sampai tertelan, bukan hanya mengenai mulut atau bibir saja. 

Tidak dianggap sah jika ASI hanya menempel di bibir, atau masuk ke mulut namun dimuntahkan, ASI hanya dioleskan saja ke mulut bayi. 

Larangan yang Harus Dihindari Sebagai Saudara Sepersusuan

Ketika sah menjadi mahram melalui hubungan sepersusuan, maka terdapat larangan yang harus diperhatikan.

1. Larangan Menikah

Seseorang yang menjadi mahram melalui persusuan, maka statusnya sama dengan saudara kandung dalam hukum pernikahan. Mereka termasuk mahram, oleh karena itu haram hukumnya dinikahi untuk selamanya. 

2. Mengabaikan Status Mahram

Mengabaikan status mahram atau menganggap remeh persaudaraan persusuan, akibatnya tidak ada batasan pada keduanya. Meskipun menjadi saudara dan tidak boleh menikah, tetap diharuskan untuk menjaga batasan. 

3. Menyembunyikan Riwayat Susuan

Menyembunyikan riwayat susuan merupakan tindakan menutupi fakta bahwa seseorang pernah disusui oleh wanita tertentu yang membentuk hubungan mahram. Informasi ini sangat penting karena berpengaruh langsung pada sah atau tidaknya pernikahan. 

Itulah pembahasan mengenai saudara sepersusuan dan larangan yang harus dihindari. Menjadi saudara melalui hubungan susuan, dalam Islam memiliki hukum yang sama pentingnya dengan saudara kandung dalam hal larangan pernikahan. Oleh karena itu sebagai seorang muslim wajib memahami aturan ini agar tidak terjerumus dalam larangan. 

Baca Juga: Benarkah Dosa Menjadi Penghalang Doa? Ini Penjelasan dalam Islam

Penulis: Lintang Suryaningrum

TAGGED: Saudara Sepersusuan, Larangan Islam, Saudara
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Arisan dalam Pandangan Islam, Apakah Sesuatu yang Diperbolehkan? Arisan dalam Pandangan Islam, Apakah Sesuatu yang Diperbolehkan?
Next Article Kenapa Lelaki Selalu Salah? Ini Penjelasan dalam Islam Kenapa Lelaki Selalu Salah? Ini Penjelasan dalam Islam

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?