Beritaislam.com – Sering terdengar ungkapaan “sebelum janur kuning melengkung, masih bisa menikung” di lingkungan sekitar. Ungkapan yang digunakan untuk membenarkan tindakan ketika hendak mendekati seseorang namun orang tersebut sudah memiliki calon pasangan.
Ungkapan ini dianggap wajar bahkan banyak yang membenarkan selama akad nikah belum berlangsung. Namun hal seperti ini apakah juga dibenarkan dalam Islam?
Arti Simbol Janur Kuning
Dalam tradisi Jawa, janur kuning merupakan simbol jika akan dilangsungkannya pernikahan. Janur kuning menandakan jika orang tersebut telah memiliki calon dan akan menuju meja akad.
Di Jawa, janur kuning ini biasa akan dipasang beberapa hari sebelum prosesi akad nikah di kediaman calon mempelai wanita. Meski belum sah secara agama dan hukum negara, status hubungan mereka sudah tidak lagi bebas menurut Islam dan lingkungan sekitar.
Larangan Merusak Niat Baik Orang Lain
Islam sangat menyukai seseorang yang mempunyai niat baik, salah satunya niat untuk meresmikan hubungan ke arah pernikahan. Meskipun belum sah dan belum resmi menikah, Islam melarang tindakan atau niat untuk merusak komitmen orang lain.
Seperti firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”.
Dalam ayat tersebut yaitu dalam hal pernikahan ayat tersebut menjadi dasar atas larangan tindakan yang berpotensi menjadi konflik. Larangan untuk merusak hubungan orang lain, mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
Meskipun beralasan perasaan, tetap tindakan tersebut tidaklah dibenarkan. Hal seperti itu termasuk kategori tolong menolong dalam dosa. Islam selalu mengajak kita untuk memilih jalan yang membawa kedamaian dan keadilan.
Melarang Adanya Dua Lamaran
Melamar orang lain dengan tujuan menikah memanglah niat baik dan suci. Namun niat tersebut bisa menjadi haram jika seseorang yang dilamar telah menerima lamaran orang lain.
Hal seperti ini telah dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim:
لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: ““Tidak boleh seseorang melamar diatas lamaran saudaranya hingga pelamar sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Dalam hadits tersebut ditegaskan bahwa ketika sudah menerima lamaran seseorang, maka haram untuk menerima lamaran orang lain. Tujuannya untuk menjaga kehormatan dan perasaan sesama muslim serta mencegah adanya konflik. Lamaran boleh dilanjutkan ketika orang tersebut telah membatalkan lamaran yang pertama.
Itulah pembahasan terkait boleh tidaknya ungkapan “sebelum janur kuning melengkung, masih bisa menikung” dilakukan. Perlu diketahui jika ungkapan tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menikung calon orang lain yang sudah dilamar orang lain tidak diperbolehkan meskipun belum ada akad nikah berlangsung.
Penulis: Lintang Suryaningrum
