Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Pacaran Dimaklumi - Babi Diharamkan, Pacaran Dimaklumi: Standar Haram yang Dipilih-pilih

ArtikelKhazanahOpini

Babi Diharamkan, Pacaran Dimaklumi: Standar Haram yang Dipilih-pilih

Annisa Adelina
Last updated: 2026/01/14 at 3:46 PM
Annisa Adelina
Share
Babi Diharamkan, Pacaran Dimaklumi: Standar Haram yang Dipilih-pilih
SHARE

Beritaislam.com — Banyak umat muslim terutama di Indonesia menolak memakan babi dan segala unsur yang mengandung babi, karena jelas hal ini hukumnya haram sebagaimana yang Allah firmankan dalam Quran.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٧٣

Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al- Baqarah: 172)

Namun ironisnya, pada saat yang sama, praktik pacaran justru kian dimaklumi dan dianggap wajar, meski jelas membawa pada pelanggaran ini juga dihukumi sebagai haram sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 32. 

Di sinilah muncul pertanyaan tentang konsistensi dalam beragama? Standar haram yang dipilih–pilih, babi haram, kok pacaran dimaklum? 

Standar Haram yang Dipilih-pilih

Islam tidak pernah mengajarkan standar haram yang parsial. Sesuatu yang dilarang tetaplah dilarang, baik ia tampak kasat mata maupun hadir secara perlahan dalam bentuk kebiasaan. 

Zina memang puncak dari dosa, tetapi jalan menuju ke sana juga telah diperingatkan untuk dijauhi. Sayangnya, banyak orang merasa cukup aman selama belum “jatuh” pada zina, sehingga pacaran dianggap bukan masalah besar.

Padahal jelas dalam surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirma untuk “menjauhi zina” bukan hanya hindari zina. Pacaran merupakan gerbang dari awal mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk. (QS. Al- Isra:32) 

Ketika standar haram hanya diterapkan pada hal-hal yang terasa mudah dihindari, agama berubah menjadi sekadar simbol. 

Babi diharamkan karena jelas dan tegas, sementara pacaran dinegosiasikan karena dianggap bagian dari budaya, kebutuhan emosional, atau bahkan dalih saling mengenal. 

Pernah dengar kalimat, “kalau gak pacaran, gimana mau nikah?” Mirisnya, inilah yang banyak menjadi dalil mengapa sekarang banyak umat muslim menormalisasi bahkan menganggap pacaran itu tidak salah. Dari sinilah standar haram mulai dipilih-pilih sesuai kenyamanan.

Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian umat lebih takut melanggar aturan yang terlihat oleh orang lain dibanding melanggar batas yang merusak hati dan akhlak. 

Padahal, Islam tidak hanya mengatur apa yang masuk ke perut, tetapi juga apa yang merusak jiwa. Hubungan tanpa ikatan yang sah sering membuka pintu pada kebiasaan lain yang menjauhkan dari rasa malu dan tanggung jawab.

Memahami standar haram secara utuh bukan berarti merasa paling suci, melainkan berusaha jujur pada diri sendiri. Jika kita mampu tegas menolak yang haram dalam urusan makanan, seharusnya kita juga berani bersikap tegas pada bentuk hubungan yang melampaui batas. 

Sebab, ketaatan tidak diukur dari apa yang mudah dihindari, tetapi dari sejauh mana kita konsisten menjaga diri dalam perkara yang paling sering dimaklumi. 

Dan perlu diingat hukum memakan babi dan mendekati zina (pacaran) sama-sama haram dalam Islam, maka tidak perlu dinegosiasi lagi, dengan dalil-dalil yang seolah itu benar.

Baca Juga: Nikah Biar Gak Zina: Akibatnya yang Jarang Dibicarakan

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

TAGGED: Pacaran Dimaklumi, Standar Haram yang Dipilih-pilih
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Nikah Biar Gak Zina: Akibatnya yang Jarang Dibicarakan Nikah Biar Gak Zina: Akibatnya yang Jarang Dibicarakan
Next Article Pernikahan Gagal: Proses Taaruf Dianggap “Beli Kucing dalam Karung”? Pernikahan Gagal: Proses Taaruf Dianggap “Beli Kucing dalam Karung”?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Viral Tarawih Secepat Kilat, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasannya
ArtikelHukum Islam

Viral Tarawih Secepat Kilat, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasannya

6 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read
Adakah Batas Waktu Gosok Gigi Saat Puasa? Penjelasan Menurut Islam
ArtikelInfo Islami

Adakah Batas Waktu Gosok Gigi Saat Puasa? Penjelasan Menurut Islam

3 Min Read
Melakukan Santet Saat Ramadhan, Apakah Masih Bekerja? 
Artikel

Melakukan Santet Saat Ramadhan, Apakah Masih Bekerja? 

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?