BERITAISLAM.COM – Hukum musik menurut berbagai madzhab penting untuk diketahui seorang muslim, agar kedepannya seorang muslim bisa mengambil sikap yang tepat terkait cara menerapkan musik dalam kehidupannya. Musik sendiri menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari, mengingat banyak sekali aktivitas maupun pekerjaan yang diiringi musik di kehidupan sehari-hari. Meski demikian, kita tetap harus mengetahui hukum musik dari berbagai sudut pandang, bukan untuk menghakimi melainkan agar pemikiran kita bisa jauh lebih Opend Mind dan tidak mudah menyalahkan pendapat orang lain.
Berikut 4 Hukum Musik Menurut Berbagai Madzhab
Mengutip dari laman Hotelier.id, hukum mendengarkan musik secara garis besar adalah mubah. Banyak ulama yang mengharamkan musik, namun ada pula ulama yang dengan terang-terangan mengharamkannya. Perbedaan pendapat ini tentulah tidak diambil dari keputusan pribadi secara sepihak, melainkan diambil dari hadits dan dalil-dalil yang terpercaya. Berikut sejumlah hukum musik menurut berbagai madzhab:
1. Imam Syafi’i dan Imam Malik
Hukum musik menurut berbagai madzhab yang pertama diambil dari pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’ serta pendapat dari Imam Malik.. Menurut pendapat ini hukum mendengarkan musik sendiri tergolong sebagai perbuatan makruh atau sia-sia. Tak hanya itu, bahkan mereka yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mendengarkan musik dianggap sebagai orang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.
Menurut laman website Hotelier.id, orang yang memukul alat musik dengan tongkat dapat dihukumi sebagai perbuatan yang makruh. Hal ini terjadi lantaran memukul alat musik menggunakan tongkat merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang yang tidak memiliki agama.
2. Ibnu Taimiyah
Hukum musik menurut berbagai madzhab selanjutnya diambil dari pendapat Ibnu Taimiyah. Ulama besar satu ini menyatakan apabila seorang hamba menghabiskan waktu pada perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at, maka waktunya dalam menjalankan kebaikan sebagaimana diperintahkan dalam syari’at akan berkurang.
Tak hanya itu, jika merujuk pada pendapat ini, maka seorang muslim yang tidak bisa lepas dari lantunan musik cenderung susah merindukan lantunan ayat suci Al-Quran. Hatinya tak akan mudah tersentuh, bahkan meski Al-Quran tersebut dilantunkan oleh seorang Qori ternama
3. Imam Abu Hanifah
Hukum musik menurut berbagai madzhab selanjutnya mengacu pada pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa nyanyian memiliki hukum makruh dan termasuk sebagai perbuatan dosa. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan sejumlah ulama kuffah lain. Ulama-ulama ini berpendapat bahwa musik meski bersifat religius hukumnya adalah makruh, adapun jika mendengarkannya termasuk perbuatan dosa.
Meski demikian Abu Thalib Al-Makki memiliki pandangan yang berbeda, ia berpendapat bahwa mendengarkan sebuah nyanyian adalah hal yang dihalalkan atau diperbolehkan. Menurut perkataannya, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah sudah biasa mendengarkan hal yang demikian.
4. Imam Al-Ghazali
Hukum musik menurut berbagai madzhab yang terakhir didasarkan pada pendapat Imam Al-Ghazali, dimana beliau secara terang-terangan memperbolehkan musik. Terkait pendapat ini, Imam Al-Ghazali mengambil dalil dari surah Luqman ayat 19:
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”. (Q.S Luqman: 19)
Mengacu pada penjelasan dalam ayat suci Al-Quran tersebut, Imam Al-Ghazali mengambil pengertian mahfum mukhalafah. Maksudnya, Allah SWT saja menyanjung suara atau nyanyian yang bagus, sehingga mendengarkan musik termasuk hal yang diperbolehkan.
Meski demikian, sebenarnya dalam kitab suci Al-Quran tidak dijelaskan terkait hukum mendengarkan musik secara tegas. Pada intinya kaidah dasarnya al-ashlu fi al-asyaa al ibadah,maka dari itu hukumnya menjadi diperbolehkan. Tentu pengertian ini tidak bisa diambil secara serta merta, karena kita sebagai seorang muslim tetaplah wajib memilah musik mana saja yang lyric dan kandungannya sesuai syariat dan layak untuk didengarkan.
Menurut laman Hotelier.id, Imam Al-Ghazali telah melakukan kajian terhadap Al-Quran dan Hadits yang menghasilkan pendapat bahwa mendengarkan musik tidak dianggap sebagai dosa. Ia bahkan menulis sebuah kata-kata terkait hal ini:
“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.”
Itu dia hukum musik menurut berbagai madzhab yang penting untuk diketahui. Meski ada yang mengharamkan, kita tidak boleh menghakimi orang yang masih mendengarkan musik, karena bisa jadi mereka mengikuti salah satu pendapat dari ulama-ulama tersebut.
Baca Juga : Bolehkah Menunda Mandi Wajib? Ini Penjelasannya!