Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - 4 Sumber Hukum Islam yang Harus Kamu Tahu Sebagai Muslim

Hukum Islam

4 Sumber Hukum Islam yang Harus Kamu Tahu Sebagai Muslim

Hanif Sayyid
Last updated: 2024/01/27 at 9:17 AM
Hanif Sayyid
Share
hukum islam
Judges gavel and book on wooden table. Law and justice concept background.
SHARE

BERITAISLAM.COM – Dikutip dari laman wikipedia, hukum islam atau yang biasanya disebut juga sebagai syariat islam adalah suatu hukum yang berlandaskan agama islam sebagai landasan hukumnya. Dalam pengertiannya hukum islam atau syariat islam adalah apa yang telah digariskan dan ditetapkan oleh Allah SWT dalam agama sebagai pengatur kehidupan hamba-hambanya.

Contents
1.Al Quran Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama2.Hadits3.Ijma4.Qiyas

Seperti yang kita singgung sebelumnya, hukum islam dan syariat islam adalah sama. Syariat islam secara bahasa adalah jalan yang dilalui hambanya untuk menuju kepada Allah SWT dan bertindak sebagai pedoman yang harus kita patuhi sebagai umat muslim.

Dalam artikel ini beritaislam.com akan menerangkan 4 sumber hukum islam beserta dalil yang wajib kita ketahui sebagai muslim.

1.Al Quran Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama

Al quran merupakan firman yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantara malaikat Jibril AS kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia, yang dijamin sendiri oleh Allah SWT isinya akan tetap terjaga hingga hari kiamat kelak.

Didalamnya diterangkan berbagai macam hukum-hukum dari kehidupan sehari-hari seperti hukum makan,bertamu dan masih banyak lagi hingga hukum yang menyangkut masalah yang besar seperti zina, mencuri hingga membunuh.

Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S. An Nisa ayat 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,”.

2.Hadits

Sumber hukum yang kedua dalam agama islam adalah hadits, dikutip dari para ulama ahli hadits, hadits merupakan apa yang diriwayatkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).

3.Ijma

Ijma adalah kesepakatan dan persetujuan para ulama yang mujtahid [ulama yang memahami hukum islam secara nash-nash al quran dan hadits] dalam menetapkan suatu hukum yang bersumber dari al quran dan hadits.

Dalil dalam melaksanakan ijma terdapat pada Q.S. An Nisa ayat 59 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

4.Qiyas

qiyas secara pengertian adalah suatu penepatan hukum dalam perkara baru yang tidak ada dalam masa sebelumnya, tapi memiliki kesamaan dalam hal asal mula, kebaikan, petaka dan berbagai aspek lainnya dalam perkara terdahulu sehingga dihukumi hukum yang sama.

Dalil tentang qiyas terdapat pada Q.S. An Nisa ayat 115

وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Artinya:

Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dalam kesesatannya dan akan Kami masukkan ke dalam (neraka) Jahanam. Itu seburuk-buruk tempat kembali.

Semoga dengan diterangkannya artikel diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita sebagai seorang muslim, dan menjadikan diri kita lebih bersemangat dalam menuntut ilmu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Ini 4 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Sholat Dhuha

TAGGED: hukum islam, sumber hukum islam
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bikin Kagum! Inilah 7 Sosok Sahabat yang Bergelimang Harta Bikin Kagum! Inilah 7 Sosok Sahabat yang Bergelimang Harta
Next Article Hal yang Membuatmu Tidak Diganggu Setan 5  Hal yang Membuatmu Tidak Diganggu Setan

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?