Beritaislam.com – Sebelum membahas kafarat nazar, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu nazar. Nazar disini adalah sebuah ikrar atau janji yang diniatkan atau ucapkan seorang muslim untuk lakukan perbuatan tertentu pada Allah SWT.
Nah kemudian apa itu kafarat nazar? Mungkin belum banyak yang mengetahui apa pengertian dari istilah tersebut. Padahal seluruh umat muslim harus memahaminya, apalagi dalam hidup mempunyai nazar.
Berikut ini pengertian mengenai kafarat nazar yang penting diketahui. Beserta dengan jenis kafarat yang harus dibayar ketika tidak melakukannya.
Pengertian Kafarat Nazar
Kafarat nazar adalah sebuah denda yang harus dibayar pada saat seorang muslim melanggar atau tidak menepati nazarnya. Karena nazar memang dibuat atau diniatkan untuk dipenuhi, jadi jika dilanggarnya akan terkena kafarat.
Namun, ada beberapa hukum nazar yang tidak harus wajib. Bisa saja ada yang sunnah dan makruh hukumnya, sesuai dengan niat awal pada pengucapannya.
Jika nazar itu dibuat untuk niat atau berbuat baik, maka hukumnya sudah otomatis wajib. Nazar yang niatnya baik adalah yang bisa mendekatkan diri pada Allah SWT.
Contoh jika seorang muslim berhasil masuk dalam suatu perguruan tinggi keinginannya, maka ia akan berpuasa sunnah Senin dan Kamis. Hal ini jika dilanggar harus membayar kafarat nazar, karena tidak sesuai dengan ikrar yang diucapkan.
Jenis Nazar yang Harus Dikafarati
Sebelum membayar kafarat nazar, penting mengetahui ada beberapa jenis nazar yang harus dikafarati. Kafarat nazar ini ternyata harus segera dibayar dengan jenis atau bentuk dengan niat beribadah maupun maksiat sekalipun.
Nazar berbentuk ibadah ini sudah pasti harus dibayar kafaratnya karena bernilai untuk tujuan yang baik. Contoh nazar berbentuk ibadah ini adalah ketika berhasil mendapat juara kelas, maka akan rajin melaksanakan shalat sunnah dhuha.
Contoh tersebut disebut dengan nazar berbentuk ibadah atau niat yang baik. Jika nazar tersebut dilanggar, maka harus membayar kafarat.
Begitu pula dengan nazar berbentuk maksiat atau niat tidak baik. Contohnya yaitu ketika besok tidak hujan, maka akan mencuri buah di ladang tetangga.
Nazar tersebut mempunyai niat yang tidak baik atau mengandung maksiat dan tidak boleh dilakukan. Namun ketika sudah terlanjur diucapkan, kafarat nazar juga harus dibayar sebagai tebusan.
Hal ini tertera pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan menurut Syekh Albani bernilai shahih. Hadistnya berbunyi yang artinya:
“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menaatinya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud).
Hadist ini dimaksudkan pada seorang muslim yang melakukan nazar baik untuk beribadah maupun maksiat. Pada poin nazar untuk bermaksiat, diperintahkan untuk tidak melakukannya dan kafaratnya menjadi kafarat sumpah.
Kafarat sumpah yaitu kewajiban seorang muslim untuk membayar denda (kafarat) ketika ia melanggar sumpah yang telah diucapkannya. Oleh karenanya, orang yang bernazar maksiat akan digantikannya kafarat sumpah sebagai tebusan.
Demikian pengertian kafarat nazar, beserta dengan jenis nazar yang harus dikafarati. Hal ini harus diperhatikan betul oleh umat muslim, apalagi jika ia memiliki nazar dalam hidupnya.
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
