Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - kafarat nazar - Mengenal Kafarat Nazar, Inilah Pengertian dan Jenis Janji yang Harus Dibayar!

Info Islami

Mengenal Kafarat Nazar, Inilah Pengertian dan Jenis Janji yang Harus Dibayar!

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/09/08 at 9:42 AM
Ghina Shelda Aprelka
Share
Mengenal Kafarat Nazar, Inilah Pengertian dan Jenis Janji yang Harus Dibayar!
SHARE

Beritaislam.com – Sebelum membahas kafarat nazar, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa itu nazar. Nazar disini adalah sebuah ikrar atau janji yang diniatkan atau ucapkan seorang muslim untuk lakukan perbuatan tertentu pada Allah SWT.

Contents
Pengertian Kafarat NazarJenis Nazar yang Harus Dikafarati

Nah kemudian apa itu kafarat nazar? Mungkin belum banyak yang mengetahui apa pengertian dari istilah tersebut. Padahal seluruh umat muslim harus memahaminya, apalagi dalam hidup mempunyai nazar.

Berikut ini pengertian mengenai kafarat nazar yang penting diketahui. Beserta dengan jenis kafarat yang harus dibayar ketika tidak melakukannya.

Pengertian Kafarat Nazar

Kafarat nazar adalah sebuah denda yang harus dibayar pada saat seorang muslim melanggar atau tidak menepati nazarnya. Karena nazar memang dibuat atau diniatkan untuk dipenuhi, jadi jika dilanggarnya akan terkena kafarat.

Namun, ada beberapa hukum nazar yang tidak harus wajib. Bisa saja ada yang sunnah dan makruh hukumnya, sesuai dengan niat awal pada pengucapannya.

Jika nazar itu dibuat untuk niat atau berbuat baik, maka hukumnya sudah otomatis wajib. Nazar yang niatnya baik adalah yang bisa mendekatkan diri pada Allah SWT.

Contoh jika seorang muslim berhasil masuk dalam suatu perguruan tinggi keinginannya, maka ia akan berpuasa sunnah Senin dan Kamis. Hal ini jika dilanggar harus membayar kafarat nazar, karena tidak sesuai dengan ikrar yang diucapkan.

Jenis Nazar yang Harus Dikafarati

Sebelum membayar kafarat nazar, penting mengetahui ada beberapa jenis nazar yang harus dikafarati. Kafarat nazar ini ternyata harus segera dibayar dengan jenis atau bentuk dengan niat beribadah maupun maksiat sekalipun.

Nazar berbentuk ibadah ini sudah pasti harus dibayar kafaratnya karena bernilai untuk tujuan yang baik. Contoh nazar berbentuk ibadah ini adalah ketika berhasil mendapat juara kelas, maka akan rajin melaksanakan shalat sunnah dhuha.

Contoh tersebut disebut dengan nazar berbentuk ibadah atau niat yang baik. Jika nazar tersebut dilanggar, maka harus membayar kafarat.

Begitu pula dengan nazar berbentuk maksiat atau niat tidak baik. Contohnya yaitu ketika besok tidak hujan, maka akan mencuri buah di ladang tetangga.

Nazar tersebut mempunyai niat yang tidak baik atau mengandung maksiat dan tidak boleh dilakukan. Namun ketika sudah terlanjur diucapkan, kafarat nazar juga harus dibayar sebagai tebusan.

Hal ini tertera pada salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan menurut Syekh Albani bernilai shahih. Hadistnya berbunyi yang artinya:

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menaatinya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.”  (HR. Abu Dawud).

Hadist ini dimaksudkan pada seorang muslim yang melakukan nazar baik untuk beribadah maupun maksiat. Pada poin nazar untuk bermaksiat, diperintahkan untuk tidak melakukannya dan kafaratnya menjadi kafarat sumpah.

Kafarat sumpah yaitu kewajiban seorang muslim untuk membayar denda (kafarat) ketika ia melanggar sumpah yang telah diucapkannya. Oleh karenanya, orang yang bernazar maksiat akan digantikannya kafarat sumpah sebagai tebusan.

Demikian pengertian kafarat nazar, beserta dengan jenis nazar yang harus dikafarati. Hal ini harus diperhatikan betul oleh umat muslim, apalagi jika ia memiliki nazar dalam hidupnya.

Penulis: Ghina Shelda Aprelka

TAGGED: kafarat nazar, jenis nazar yang dikafarati, pengertian kafarat nazar
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Fenomena Tren S Line dalam Media Sosial Menurut Pandangan Islam Fenomena Tren S Line dalam Media Sosial Menurut Pandangan Islam
Next Article Hukum Perempuan Melakukan Confess Kepada Laki-laki Menurut Pandangan Islam Hukum Perempuan Melakukan Confess Kepada Laki-laki Menurut Pandangan Islam

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?