Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - tabarruj - Hukum Tabarruj: Apakah Termasuk Golongan Wanita Terburuk dalam Islam?

Hukum Islam

Hukum Tabarruj: Apakah Termasuk Golongan Wanita Terburuk dalam Islam?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/09/23 at 4:01 PM
Suci Wulandari
Share
HukumTabarruj: Apakah Termasuk Golongan Wanita Terburuk dalam Islam?
SHARE

Beritaislam.com – Sebagai seorang wanita tentu saja berhias diri, menggunakan perhiasan, dan berpakaian cantik merupakan hal yang di dambakan. Namun dalam Islam, hal tersebut tidak boleh dipakai untuk menarik perhatian terutama kepada lawan jenis.

Contents
Apa itu Tabarruj?Hukum Tabarruj dalam Islam

Islam mengenal tabarruj dan agamanya merupakan agama yang sangat memuliakan wanita karena wanita adalah makhluk yang sangat istimewa sehingga Islam sangat melindungi derajat seorang wanita.

Kehidupan yang serba modern seperti saat ini, tentu banyak wanita yang berlomba-lomba untuk berhias diri dan memakai aksesoris yang mewah. Tetapi balik lagi Islam mengenal konsep tabarruj yaitu berdandan dan berhias diri secara berlebihan.

Apa itu Tabarruj?

Secara bahasa, tabarruj berasal dari kata al burj yang berarti bintang atau sesuatu yang terang/tampak. Menurut Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan: “al-tabarruj:  idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal”. 

Tabarruj adalah seorang perempuan yang “menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non muhrim.” Sedangkan menurut al-Zujaj: tabarruj adalah “menampakkan perhiasan dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki.”

Secara umum, pengertian tabarruj yaitu seorang perempuan yang berhias diri secara berlebihan dengan berdandan secara mencolok, menggunakan pakaian yang menarik perhatian, dan juga menggunakan perhiasan yang berlebihan untuk menggoda laki-laki.

Hukum Tabarruj dalam Islam

Islam sangatlah menghormati seorang wanita dan menjaga wanita seperti sebuah berlian indah di dasar laut. Kecantikan seorang wanita dalam konsep pandangan Islam hanyalah untuk suaminya bukan untuk diumbar maupun dipamerkan kepada khalayak umum.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab: 33)

Syaikh Abdur Rahmas as Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Ábdur Rahman as Sa’di).

Tabarruj adalah perbuatan yang sangat dilarang terutama bagi wanita-wanita mudah yang masih belum menikah. Hal ini menunjukkan bahwa tabarruj itu dilarang dan hukum larangan tersebut adalah haram mengingat ancaman keras tersebut, selain mengacu pada kaidah ushul fiqh:

اَلأَصْلُ فِي النَّهْيِ للتَّحْرِيْم  

Artinya: “Asal pada sesuatu larangan menunjukkan haram.”

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah Saw bersabda: “Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Yaitu pertama, kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul manusia. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi bertelanjang (terlalu minim, terlalu tipis, transparan, terlalu ketat, atau pakaian yang menggoda pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (dihias) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (Hadist Riwayat Muslim, Hadits Nomor 3971)

Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya alasan Allah memerintahkan perempuan untuk tetap berada di dalam rumahnya.

إن المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Artinya: “Sesungguhnya wanita itu aurat. Oleh karena itu, jika keluar rumah, dia disambut oleh syaitan.” (Hadist Riwayat  Al- Bazzar & At-Tirmidzi)

Itulah tadi mengenai definisi dan hukum tabarruj dalam Islam. Seorang perempuan yang keluar rumahnya itu bagaikan aurat, yang apabila diperlihatkan setan akan mencoba menggoda dan mengganggunya dengan keburukan, kejahatan, maupun fitnah-fitnah yang keji.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: tabarruj, konsep tabarruj
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengertian Filsafat Islam, Lengkap dengan Penjelasan 3 Karakteristiknya! Pengertian Filsafat Islam, Lengkap dengan Penjelasan 3 Karakteristiknya!
Next Article 5 Kategori Tabarruj Bagi Wanita, Apakah Kamu Termasuk Salah Satu di Antaranya? 5 Kategori Tabarruj Bagi Wanita, Apakah Kamu Termasuk Salah Satu di Antaranya?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?