Beritaislam.com – Mengulas tasyabbuh, pernahkah dengar istilah tersebut sebelumnya? Ternyata istilah ini ada dalam penyebutannya di agama Islam yang merujuk kepada suatu perilaku seorang Muslim.
Tasyabbuh ini termasuk ke dalam perilaku yang tercela, bahkan bisa juga menjadi orang kafir. Oleh karenanya, sebagai seorang Muslim harus lebih berhati-hati terhadap perilaku tersebut.
Dalam artikel ini akan mengulas tasyabbuh terkait pengertian dan larangannya. Berikut pembahasan lengkapnya!
Pengertian Tasyabbuh
Tasyabbuh dalam pengertiannya secara bahasa yaitu berasal dari bahasa Arab dan mashdar dari fiil “Tasyabbaha” yang berarti menyerupai. Sedangkan secara istilah, tasyabbuh adalah ungkapan bagi seseorang khususnya Muslim yang berusaha untuk menyerupai hal lain.
Menyerupai disini bisa mengikuti secara keseluruhan atau hanya salah satunya. Seperti dalam bentuk rupa, sifat, keadaan, benda, atau hal lainnya.
Tasyabbuh ini adalah suatu perbuatan tercela yang dilakukan oleh seorang Muslim. Hal ini bisa mendekatkan pelakunya pada perbuatan musyrik dan dapat menjadikan kafir. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Rum: 31-32).
Dalam Islam sudah jelas hukum melakukan tasyabbuh adalah haram. Pembahasan berikutnya akan mengulas tasyabbuh dari segi larangannya.
Larangan Tasyabbuh Menurut 4 Madzhab
1. Madzhab Hanafi
Larangan tasyabbuh menurut Madzhab Hanafi yaitu berpegang pada sumber dari sabda Rasulullah SAW. Nabi SAW pernah mengatakan dalam sabdanya mengenai tasabbuh, hadits tersebut berbunyi yang artinya:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ibnu Majah).
Imam Hanafi dalam pandangan mengenai tasyabbuh ini lebih ke konteks dalam berpakaian dan gaya hidup yang menjadi ciri khas non-Muslim. Oleh karenanya kita sebagai Muslim tidak boleh meniru golongan orang kafir dari segi apapun, walaupun hanya cara berpakaiannya.
2. Madzhab Maliki
Madzhab Maliki juga mengulas tasyabbuh mengenai larangannya. Dimana pendapatnya tentang tasyabbuh ini sejalan dengan Madzhab Hanafi yang bersumber pada salah satu ayat Al Quran, yaitu yang artinya:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti millah (agama dan tata cara hidup) mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).’ Dan jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 120).
3. Madzhab Syafi’i
Larangan ketiga datang dari Madzhab Syafi’i, dimana disini mengemukakan pandangannya terhadap tasyabbuh adalah perbuatan yang haram. Penegasan dalam madzhab ini adalah seorang Muslim tidak seharusnya untuk meniru tradisi, ciri khas, atau kebiasaan orang-orang kafir.
Pandangan dari Imam Syafi’i ini sejalan dengan salah satu ayat Al Quran. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah:18).
4. Madzhab Hambali
Terakhir, mengulas tasyabbuh dalam segi larangannya dari Madzhab Hambali juga melarang secara tegas perilaku tasyabbuh. Hal ini bersumber dalam hadits yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, yang artinya:
Rasulullah SAW bersabda: “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi).
Demikianlah mengulas tasyabbuh dari segi pengertian dan larangannya dari empat madzhab. Ternyata, perbuatan ini sangat tegas dilarang dalam Islam dan ada salah satu madzhab yang bahkan menganggap itu haram.
Baca Juga: 9 Hikmah Hidup dalam Kesederhanaan: Temukan Makna Dunia yang Sebenarnya!
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
