Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Islam, Benarkah Menjadi Golongan Ahli Neraka?

Hukum Islam

Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Islam, Benarkah Menjadi Golongan Ahli Neraka?

Suci Wulandari
Last updated: 2025/10/21 at 10:28 AM
Suci Wulandari
Share
Hukum Memutus Silaturahmi Menurut Islam, Benarkah Menjadi Golongan Ahli Neraka?
SHARE

Beritaislam.com – Sebagai makhluk sosial, kita hidup tentu saja saling berdampingan satu sama lainnya. Oleh sebab itu, kita harus senantiasa bisa menjaga silaturahmi kepada sesama baik itu keluarga, kerabat, teman, maupun tetangga. Ada kalanya di suatu momen, kita pernah salah paham hingga menyebabkan cekcok dan akhirnya memutus silaturahmi bahkan sampai komunikasi.

Memutus silaturahmi tentu saja menjadi hal yang tidak dibenarkan. Dalam Islam, sesama saudara muslimnya dianjurkan agar tali silaturahmi nya tetap terikat dan haram hukumnya memutus tali silaturahmi sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maha hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi.” (Hadist Riwayat Bukhari)

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Sesama umat Islam, kita adalah saudara satu sama lainnya sehingga kita dianjurkan untuk saling mencintai saudara seimannya dan dilarang memutus silaturahmi. 

عَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya: “Dari Abu Hamzah Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Seseorang yang memutus tali silaturahmi adalah seseorang yang berdosa karena hal tersebut dilarang dan diharamkan di dalam Islam. Bahkan sesama saudara seimannya pun dilarang untuk tidak saling bertegur sapa melebihi 3 hari. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ

Artinya: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot (tidak menyapa) saudaranya lebih dari 3 hari.” (Hadist Riwayat Bukhari 6237 dan Muslim 2560).

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qu’an:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

“Sesungguhnya hanya kaum muslimin yang bersaudara. Karena itu, berupayalah memperbaiki hubungan antara kedua saudara kalian..” (QS. Al-Hujurat: 10).

Bahkan Allah SWT telah mengingatkan, diantara nikmat besar yang Allah SWT berikan kepada para sahabat adalah Allah SWT telah menjadikan mereka saling mengasihi, saling mencintai, padahal sebelumnya mereka saling bermusuhan,

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Artinya: “Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu jadilah kalian orang-orang yang bersaudara, karena nikmat Allah.” (QS. Ali imran: 103).

Bahkan Rasulullah SAW menggambarkan hubungan persaudaraan antara sesama muslim, ibarat satu jasad. Jika ada yang sakit, yang lain turut merasakannya,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اثْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمى

Artinya: “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas.” (Hadist Riwayat Muslim 2586).

Akan tetapi, membangun suasana persadauraan semacam yang diajarkan islam, lebih sulit ketimbang memindahkan gunung. Setan selalu berupaya memicu terjadinya permusuhan dan membuat seseorang memutus silaturahmi.

Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Artinya: “Setan (Iblis) telah putus asa untuk disembah oleh orang yang rajin shalat di Jazirah Arab. Namun dia selalu berusaha untuk memicu permusuhan dan kebencian.” (Hadist Muslim 2812 dan Ibn Hibban 5941).

Itulah tadi mengenai hukum memutus silaturahmi menurut Islam. Menjaga ikatan silaturahmi merupakan salah satu ajaran Islam yang wajib dilaksanakan karena akan membawa kebaikan baik itu di dunia maupun di akhirat.

Hidup terlalu singkat jika waktu hanya dihabiskan untuk saling bermusuhan kepada saudaranya dan memutus silaturahmi. Alangkah baiknya kita dapat memperbaiki hubungan yang telah rusak dan putus untuk disambungkan kembali agar tali silaturahminya bisa terus terjaga dengan baik.

Baca Juga: Pentingnya Silaturahmi dalam Islam

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: hukum islam, ahli neraka, hukum memutus silaturahmi
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pentingnya Sanad Ilmu dalam Agama Islam, Agar Tidak Membuat Seseorang Tersesat? Pentingnya Sanad Ilmu dalam Agama Islam, Agar Tidak Membuat Seseorang Tersesat?
Next Article Memutus Tali Silaturahmi Sesama Muslim? Inilah 6 Dampaknya! Memutus Tali Silaturahmi Sesama Muslim? Inilah 6 Dampaknya!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?