Beritaislam.com – Begadang merupakan salah satu kegiatan yang seringkali dilakukan oleh seseorang dalam berbagai hal seperti lembur karena pekerjaan, mengerjakan tugas sekolah atau kuliah, maupun hanya sekedar untuk hiburan seperti menonton bola, film, dan bermain game. Namun seseorang kerap kali mengabaikan hukum dari begadang.
Hukum begadang dalam Islam tergantung dari kondisi dan juga kepentingan namun sebaiknya dihindari. Begadang bisa sangat fatal jika dilakukan secara terus-menerus karena bisa berefek pada jangka panjang yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh, mental, bahkan iman seseorang.
Hukum Begadang dalam Islam
Malam hari merupakan salah satu waktu yang Allah SWT berikan agar manusia bisa beristirahat dari rasa lelahnya setelah seharian melakukan aktivitas panjang yang melelahkan. Hukum begadang dalam Islam bisa menjadi hal yang mubah bahkan haram dan diperbolehkan tergantung keadaan maupun situasi.
Namun Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menjaga kesehatannya sehingga tidak merusak kondisi tubuh, mental, maupun imannya.
Rasulullah SAW memberikan contoh dalam kehidupan sehari-hari mengenai pentingnya menjaga waktu istirahat yang cukup. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Aisyah RA berkata:
“Rasulullah SAW tidak suka tidur sebelum Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”
Hadist diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk tidak begadang setelah shalat isya, melainkan segera tidur agar nantinya bisa bangun untuk shalat malam atau shalat subuh. Istirahat yang cukup penting untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.
Pada salah satu hadis riwayat Jabir radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Jangan begadang setelah Isya. Kalian tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan oleh Allah pada makhluk-Nya.” (Hadist Riwayat Al-Hakim).
Oleh karena itu, dalam Islam hukum begadang adalah mubah jika hanya dilakukan untuk hal yang tidak penting dan sia-sia. Hukum begadang juga bisa menjadi haram jika begadang tersebut dilakukan untuk perbuatan maksiat atau hal-hal merugikan yang hanya akan merusak iman seseorang.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَّجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًاۙ
Artinya: “Kami menjadikan tidurmu untuk beristirahat.” (QS. An-Naba’: 9)
Namun, hukum begadang tidak sepenuhnya menjadi mubah atau haram. Jika begadang tersebut dilakukan karena sebuah tugas atau kewajiban yang membuat seseorang diharuskan untuk berjaga, maka hal tersebut adalah diperbolehkan.
Sebagaimana dikisahkan, pada suatu hari, Abu Bakar pernah menemani Nabi untuk mengerjakan kepentingan umat Islam di malam hari. Diriwayatkan dari dari Umar bin Khattab, “Rasulullah SAW pernah begadang bersama Abu Bakar dan aku menyertainya untuk urusan kaum mukminin.” (Hadist Riwayat Tirmidzi)
Selain itu, hukum begadang dalam Islam juga diperbolehkan jika digunakan untuk belajar atau menuntut ilmu. Diceritakan oleh Quro’ bin Khalid bahwa suatu waktu Hasan Al-Basri datang terlambat dalam sebuah majelis dikarenakan beliau diundang oleh tetangga untuk sesuatu. Kemudian Hasan Al-Basri berucap; “Sesungguhnya orang berada dalam kebaikan ketika menunggu kebaikan tersebut.”
Ucapan Hasan Al-Basri itu sesuai dengan apa yang dikatakan Anas bahwa suatu ketika mereka pernah menunggu Rasulullah SAW sampai waktu tengah malam. Rasulullah SAW datang kemudian mengimami shalat dan berkhutbah. Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Sesungguhnya manusia shalat dan tidur. Sesungguhnya kalian mendapat pahala shalat ketika menunggu waktu sholat.”
Itulah tadi mengenai hukum begadang dalam pandangan Islam. Sebaiknya kita bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya yaitu menghindari begadang jika memang tidak ada hal yang penting supaya kita bisa bangun untuk mengerjakan salat malam maupun salat subuh dengan tepat waktu.
Begadang bisa menjadi salah satu penyebab iman seseorang menjadi rusak jika hanya untuk perbuatan yang merugikan termasuk dengan mengerjakan maksiat maupun hal-hal lain yang melanggar syariat.
Baca Juga: Menjelang Persalinan? Inilah Hal-hal yang Bisa Diamalkan Sesuai Petunjuk Islam!
Penulis: Suci Wulandari
