Beritaislam.com – Bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh telah merenggut banyak nyawa. Hingga saat ini, korban terus bertambah dan yang paling menyedihkan adalah banyak korban yang belum bisa dievakuasi karena tertimbun kayu dan bangunan. Salah satu anjuran syariat Islam adalah melakukan salat gaib.
Salat gaib merupakan sebuah tuntunan yang dapat diikuti jika diyakini para korban bencana telah meninggal dunia namun belum ditemukan jenazahnya. Salat gaib ini dilaksanakan di tempat yang berbeda baik antara jenazah maupun orang yang menyalatkan.
Hukum Salat Gaib Bagi Para Korban Bencana
Dalam Fikih Kebencanaan, dijelaskan: “Melakukan salat jenazah untuk orang yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan adalah ibadah yang masyruk. Syaratnya adalah adanya keyakinan menurut kelaziman alam bahwa orang tersebut benar-benar wafat, seperti terkubur puluhan meter di bawah longsoran atau hanyut di laut selama berhari-hari.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَعَى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ النَّجَاشِيَّ صَاحِبَ الْحَبَشَةِ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَخَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada kami tentang kematian Raja Najasyi pada hari wafatnya. Lalu beliau keluar ke tempat shalat, mengimami jamaah, dan bertakbir empat kali atas jenazah itu.” (Hadist Riwayat Bukhari no. 1188, Muslim no. 951)
Waktu dalam pelaksanaan salat gaib sendiri ketika seseorang tersebut diyakini telah wafat dan siap untuk disalatkan meskipun jenazahnya masih belum ditemukan.
Nabi SAW pernah mensalatkan jenazah setelah satu bulan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ شَهْرٍ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw. pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan.” (Hadist Riwayat al-Baihaqi)
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Nabi SAW mensalatkan Ummu Sa‘d setelah satu bulan:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَائِبٌ، فَلَمَّا قَدِمَ صَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ مَضَى لِذَلِكَ شَهْرٌ
Artinya: “Dari Sa‘id bin al-Musayyab (diriwayatkan), bahwa Ummu Sa‘d meninggal ketika Nabi saw. tidak berada di Madinah. Setelah beliau datang kembali, beliau mensalatkannya, padahal sudah berlalu satu bulan dari kematiannya.” (Hadist Riwayat at-Tirmidzi)
Dalam hal ini, hukum melakukan salat gaib bagi korban bencana banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatera adalah hal yang diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh syariat Islam.
Hal tersebut dapat dilakukan jika keluarga maupun orang yang ditinggalkan bahkan orang yang tidak memiliki ikatan darah sudah merasa bahwa itu adalah waktu yang tepat untuk melakukannya.
Salat ini juga tidak memiliki batasan waktu sebab Rasulullah SAW juga pernah melakukannya bahkan dalam kurun waktu satu bulan.
Salat ini mengajarkan kita bahwa bentuk kasih sayang antara saudara seiman tidak terbatas pada ruang dan jarak justru hal ini menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan saling mendoakan.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum melakukan salat gaib para para korban bencana. Pada dasarnya, salat ini adalah sebuah sunnah dan anjuran Rasulullah SAW yang bisa dilaksanakan dalam suatu keadaan tertentu.
Meskipun bukan menjadi sebuah kebiasaan, namun salat ini juga diyakini akan mendapatkan pahala yang sama besarnya seperti pahala saat melaksanakan salat jenazah. Sebagai seorang muslim, sudah menjadi kewajiban kita untuk dapat merawat jenazah saudaranya bahkan meskipun jenazahnya tidak ditemukan.
Baca Juga: Salam dalam Sholat Jenazah, Satu atau Dua Kali?
Penulis: Suci Wulandari
