Beritaislam.com – Fenomena prank semakin marak di era media sosial. Bagaimana pandang Islam tentang prank? Banyak orang menganggap prank sebagai hiburan semata, bahkan cara untuk mencairkan suasana.
Namun dalam Islam, tidak semua bentuk candaan dibenarkan. Penting memahami pandangan Islam tentang prank agar bercanda tidak berubah menjadi perbuatan yang dilarang dan berdosa.
Pandangan Islam Tentang Prank, Kapan Menjadi Haram ?
Pada dasarnya, Islam membolehkan bercanda selama tidak melanggar syariat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bercanda, namun candaan beliau selalu jujur, lembut, dan tidak menyakiti.
Dari sini dapat dipahami bahwa prank tidak otomatis haram, tetapi menjadi haram ketika mengandung unsur yang dilarang agama.
Prank menjadi haram ketika disertai kebohongan. Mengarang cerita palsu seolah-olah benar-benar terjadi demi membuat orang tertawa termasuk dusta.
Rasulullah SAW bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
Celakalah bagi yang berbicara juga berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa kebohongan dalam bercanda bukan perkara ringan.
Selain itu, prank juga diharamkan jika menakuti, merugikan, atau menyakiti orang lain.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim. (QS. Al-Hujurat: 11).
Ayat ini menjadi peringatan agar candaan tidak berubah menjadi penghinaan atau tindakan yang merendahkan.
Prank yang membuat seseorang trauma, malu, atau kehilangan rasa aman juga bertentangan dengan akhlak Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud, hadis shahih).
Dengan demikian, pandangan Islam tentang prank sangat jelas. Bercanda boleh, tetapi harus jujur, aman, dan menjaga kehormatan orang lain. Jika prank melanggar batas tersebut, maka ia tidak lagi bernilai hiburan, melainkan berubah menjadi perbuatan haram yang merusak akhlak dan ukhuwah.
Baca Juga: Membangun Personal Branding Sebagai Wanita Muslimah, Bolehkah Dalam Islam?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah
