Beritaislam.com – Di tengah masyarakat modern, tunangan sering dianggap sebagai tahap lebih serius sebelum pernikahan. Cincin disematkan, status diumumkan, dan hubungan bergerak seolah mereka sudah sangat dekat.
Padahal, jika ditinjau lebih dalam, fenomena bertunangan justru menghadirkan wilayah abu-abu antara halal dan haram. Banyak orang merasa sudah terikat, sementara syariat belum pernah mengesahkannya.
Tunangan Dalam Islam
Fenomena bertunangan dengan simbol cincin sejatinya lebih dekat pada budaya Barat. Cincin dianggap sebagai tanda “sudah diikat” dan memberi kesan kepemilikan, padahal dalam Islam, ikatan itu hanya sah melalui akad nikah. Tanpa akad, hubungan apa pun tetap berada di luar batas yang dibolehkan syariat.
Secara tegas, bertunangan dalam Islam tidak dikenal sebagai ikatan hukum. Yang diakui syariat hanyalah khitbah atau lamaran, yaitu menyampaikan niat menikah dari seorang laki-laki kepada perempuan.
Khitbah bukan akad, bukan penghalalan, dan tidak mengubah status hukum dua insan tersebut. Dengan kata lain, meskipun sudah bertunangan, keduanya tetap bukan pasangan halal. Karena itu, laki-laki dan perempuan yang sudah bertunangan tetap berstatus bukan mahram dan tetap tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, dan tidak boleh bermesraan.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini berlaku mutlak, termasuk bagi mereka yang sudah bertunangan. Sehingga hukum larangan mendekati zina masih berlaku pada pasangan yang sudah bertunangan, tidak boleh pegangan tangan, jalan berdua, atau komunikasi tanpa batas.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Isra: 32).
Fenomena bertunangan menjadi bermasalah ketika status ini diperlakukan seolah-olah halal, padahal secara hukum Islam belum sah.
Jika memang ingin aman, Islam tidak menawarkan zona abu-abu. Solusinya jelas yaitu jaga jarak sampai akad, atau percepat pernikahan. Selain itu, hanya berisiko menjerumuskan hati dan membuka pintu dosa atas nama niat baik.
Baca Juga: Tertawa Menyebabkan Hati Keras? Bahaya Medis Dari Banyak Tertawa
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
