Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Poliandri - Viral Wanita di Bojonegoro Bersuami Dua, 4 Alasan Poliandri Dilarang dalam Islam?

BeritaKeislamanUncategorized

Viral Wanita di Bojonegoro Bersuami Dua, 4 Alasan Poliandri Dilarang dalam Islam?

Lintang Suryaningrum
Last updated: 2026/01/14 at 11:16 AM
Lintang Suryaningrum
Share
Viral Wanita di Bojonegoro Bersuami Dua, 4 Alasan Poliandri Dilarang dalam Islam?
SHARE

Beritaislam.com – Viral dimedia sosial, seorang wanita paruhbaya di Bojonegoro melakukan praktik poliandri. Tanpa adanya tetangga kanan kiri, dirinya hidup di rumah sederhana bersama dengan dua suaminya dalam satu atap. Ketiganya mengaku hidup rukun dan saling bagi tugas. 

Contents
Poliandri dalam IslamKenapa Poliandri dilarang dalam Islam?1. Garis Keturunan jelas2. Menjaga Kesucian Pernikahan3. Mencegah Konflik4. Stabilitas Keluarga

Kehidupannya yang tidak biasa itu mengundang atensi warganet. Beragam komentar unik memenuhi kolom komentar, ada yang mengaku heran, ada juga yang menanggapinya dengan komentar lucu, dan ada pula yang mengaitkannya dengan hukum agama.

Hidup di negara yang mengedepankan norma, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada. Lantas apa hukumnya melakukan praktik poliandri dalam pandangan Islam?

Poliandri dalam Islam

Dalam pandangan Islam, menikah bukan sekedar untuk membangun ikatan. Pernikahan merupakan hal sakral yang dimulai dari akad dengan aturan yang jelas agar sah dimata agama dan hukum. 

Poliandri merupakan sistem pernikahan dimana seorang wanita memiliki suami lebih dari satu. Praktik ini tentunya tidak dibenarkan dan juga tidak sejalan dengan ajaran Islam. Hukum poliandri sangat dilarang didalam Islam, berbeda dengan poligami yang diperbolehkan dengan syarat dan hukum tertentu.  

Mayoritas ulama sepakat bahwa poliandri hukumnya haram dan mutlak. Seperti yang sudah dijelaskan dalam firman Allah QS. An-Nisa ayat 24:

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Ditegaskan dalam ayat tersebut bahwa haram hukumnya menikahi seorang wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan pria lain. Seorang wanita tidak boleh menikah lagi jika masih ada pernikahan yang sah, atau belum bercerai baik diakui secara agama maupun negara.

Kenapa Poliandri dilarang dalam Islam?

Islam melarang praktik poliandri karena adanya alasan yang jelas. Larangan dari praktik ini mengandung hikmah yang jelas yaitu:

1. Garis Keturunan jelas

Adanya praktik tersebut berdampak pada nasib garis keturunan. Wanita yang memiliki dua suami dalam waktu yang bersamaan dan kemudian memiliki anak, status ayah biologis dari anak tersebut menjadi tidak jelas. 

Tidak jelasnya garis keturunan menimbulkan persoalan yang serius, seperti ketidakpastian hak waris, kebingungan dalam penetapan wali nikah, kemudian persoalan tanggung jawab nafkah. 

Poliandri juga berdampak pada kehidupan sosial dan berpengaruh pada psikologi anak tersebut. Oleh karena itu, Islam melarang dan mengharamkan praktik ini untuk menjaga nasab anak agar tetap terjaga dan terhormat. 

2. Menjaga Kesucian Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan hubungan yang suci dan tidak boleh dipermainkan. Adanya praktik ini akan merusak kesucian pernikahan yang disebabkan oleh hilangnya batas yang jelas hubungan suami-istri. 

Tujuannya yaitu untuk melindungi kemuliaan pernikahan, kemudian menjaga kehormatan, serta memastikan bahwa hubungan suami-istri berjalan sesuai syariat dan tidak mengikuti hawa nafsu. 

3. Mencegah Konflik

Poliandri berpotensi menimbulkan konflik, baik dalam lingkungan keluarga maupun sosial. Wanita yang mempunyai suami lebih dari satu, pembagian hak, kewajiban, nafkah, serta tanggung jawabnya menjadi tidak jelas.

Selain itu juga pastinya akan menimbulkan kecemburuan, perselisihan, serta pertengkaran. Tujuan dilarangnya praktek ini dalam Islam yaitu untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. 

4. Stabilitas Keluarga

Praktik poliandri dapat mengganggu keseimbangan rumah tangga karena peran, tanggung jawab, dan kepala rumah tangga yang tidak jelas. Hal ini sudah dipastikan berpengaruh pada pola asuh anak, keamanan emosional, keharmonisan antar anggota keluarga. 

Oleh karena itu Islam melarang praktik ini untuk menjaga ketertiban, ketenangan, dan keberlangsungan keluarga agar berjalan sebagaimana fungsinya.

Itulah pembahasan terkait fenomena yang tengah ramai di media sosial yang mencuri perhatian warganet. Berdasarkan hukum islam dimana praktik tersebut diharamkan disertai dengan alasan yang jelas. Dalam Islam, pernikahan memiliki aturan yang tegas. 

Sikap yang perlu kita ambil untuk menanggapi kasus tersebut yaitu bijak, tabayun, dan memberikan edukasi kepada masyarakat  daripada mencari sensasi, dengan tujuan agar tidak ada lagi praktik seperti ini. 

Penulis: Lintang Suryaningrum

TAGGED: Poliandri, Bojonegoro, pandangan islam
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tips Agar Istiqomah dalam Melakukan Kebaikan Tips Agar Istiqomah dalam Melakukan Kebaikan
Next Article Benarkah Bencana Alam Bentuk Sebuah Karma? Tinjauan dalam Pandangan Islam Benarkah Bencana Alam Bentuk Sebuah Karma? Tinjauan dalam Pandangan Islam

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
Uncategorized

Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Terbongkarnya Epstein Files: Makna QS. At-Thariq Ayat 9 dalam Islam
BeritaQuran

Terbongkarnya Epstein Files: Makna QS. At-Thariq Ayat 9 dalam Islam

4 Min Read
Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!
Uncategorized

Alasan Mengapa Manusia Tidak Pantas Sombong, Bahkan Pada Usaha yang Dikerjakannya!

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?