Beritaislam.com – Ungkapan “mau hijabin hati dulu” sering terdengar di tengah masyarakat, khususnya saat membahas kewajiban berjilbab. Kalimat ini terdengar lembut, bahkan terkesan bijak. Namun jika direnungi lebih dalam, pernyataan tersebut justru bisa menjadi pembenaran untuk menunda perintah Allah.
Dalam Islam, kewajiban bukanlah sesuatu yang menunggu kesiapan versi manusia, melainkan tuntunan yang harus diupayakan dengan taat, sembari terus memperbaiki hati.
Dampak Buruk Menunda Kewajiban
Dampak buruk menunda kewajiban yang pertama adalah dosa yang terus mengalir samapi yang bersangkutan menunaikan kewajibannya. Menutup aurat dan berjilbab bagi perempuan muslimah yang sudah balig dan berakal, merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, Allah memerintahkan perempuan beriman untuk menjaga pandangan, kemaluan, dan menutupkan kerudung ke dada mereka.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Perintah serupa juga ditegaskan dalam surah Al-Ahzab ayat 59, dengan tujuan agar para perempuan beriman mengenakan jilbab supaya mereka dikenali dan tidak diganggu.
Menunda kewajiban berarti tetap berada dalam kondisi melanggar perintah, meskipun niatnya dibungkus dengan alasan “pelan-pelan”.
Dampak buruk menunda kewajiban berikutnya adalah hati yang perlahan mengeras. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika seorang hamba berbuat dosa, akan muncul satu titik hitam di hatinya. Jika ia bertaubat, titik itu dihapus. Namun jika dosa terus diulang, titik hitam itu akan bertambah hingga menutupi hati.
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ}
Artinya: “Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristighfar dan bertaubat; niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa; niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah penutup yang difirmankan Allah (HR. Tirmidzi).
Inilah yang membuat seseorang semakin sulit menerima nasihat, merasa biasa dengan dosa, dan akhirnya nyaman menunda ketaatan. Allah SWT berfirman,
كَلَّا بَلْࣝ رَانَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ مَّا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ١٤
Artinya: Sekali-kali tidak! Bahkan, apa yang selalu mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14).
Selain itu, dampak buruk menunda kewajiban juga berkaitan dengan kepastian kematian. Kematian itu pasti, tetapi waktunya adalah rahasia Allah. Menunda ketaatan sama saja dengan mengambil risiko besar: wafat dalam keadaan belum menjalankan perintah-Nya. Tidak ada jaminan bahwa esok masih diberi kesempatan untuk berubah.
Demikianlah, dampak buruk dari menunda kewajiban, terutama berjilbab bagi muslimah. Hijrah dan taat memang proses, tetapi kewajiban tidak menunggu sempurnanya hati. Justru dengan melaksanakan perintah Allah, hati perlahan akan dibersihkan. Karena dalam Islam, taat sering kali mendahului rasa siap, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Percuma Ngaji Kalau Masih Maksiat: Benarkah?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
