Beritaislam.com – Tahukah kamu jika ada flexing yang diperbolehkan dalam Islam? Secara sederhana, flexing adalah perilaku menunjukkan sesuatu secara terbuka agar dilihat orang lain. Flexing sering dipersepsikan negatif karena identik dengan pamer, riya, dan mencari validasi.
Namun, bagaimana jika ada kondisi tertentu di mana menampakkan sesuatu justru dibolehkan, bahkan bernilai kebaikan?
Flexing yang Diperbolehkan Dalam Islam
Pertama, flexing kebaikan dengan tujuan memotivasi orang lain. Menunjukkan aksi membantu korban musibah, berbagi makanan, atau berdonasi bisa menjadi inspirasi bagi orang lain untuk ikut berbuat baik.
Allah berfirman bahwa jika sedekah ditampakkan maka itu baik, dan jika disembunyikan juga lebih baik bagi pelakunya.
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١
Artinya: Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al- Baqarah: 271)
Artinya, selagi niatnya tidak untuk riya, maka tak masalah jika kebaikan seperti sedekah dipublis untuk memotivasi orang melakukan hal yang sama.
Kedua, flexing sebagai bentuk syukur kepada Allah. Menyampaikan nikmat yang Allah berikan, seperti rezeki halal atau keberhasilan setelah perjuangan panjang, bisa menjadi wujud pengakuan bahwa semua itu datang dari Allah, bukan semata hasil kehebatan diri.
Allah menyukai hambanya yang selalu bersyukur. Allah SWT berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya: Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhan kalian memaklumatkan, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian; dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim: 7).
Ketiga, flexing untuk meluruskan prasangka atau menegaskan kebenaran. Dalam kondisi tertentu, seseorang boleh menunjukkan kemampuannya untuk menghilangkan tuduhan atau keraguan, sebagaimana para nabi dan orang saleh yang menampakkan kelebihan mereka demi menjaga amanah dan kepercayaan. Ini bukan untuk pamer, tetapi untuk kemaslahatan.
Jadi, itulah beberapa flexing yang diperbolehkan dalan Islam. Pada akhirnya, flexing yang diperbolehkan dalam Islam bukan soal tampak atau tidaknya, melainkan soal niat di dalam hati. Jika membuat diri semakin dekat kepada Allah dan membawa manfaat bagi orang lain, maka ia bukan pamer, melainkan bagian dari amal.
Baca Juga: Hobi Flexing Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasannya
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
