BERITAISLAM.COM- Internet dan media sosial sebenarnya memiliki banyak manfaat yang sangat besar bagi kehidupan kita, apalagi dalam memperoleh informasi yang begitu cepat. Tapi kadang, internet dan media sosial banyak disalahgunakan ke arah negatif.
Salah satu dampak negatif dari internet dan media sosial adalah hobi flexing, dalam artikel kali ini beritaislam.com akan menjelaskan flexing dari segi pengertian, dampak, dan hukumnya menurut agama islam,
1. Pengertian Flexing
Mengutip dari laman gramedia.com, flexing adalah istilah yang digunakan untuk mereka yang suka memamerkan harta kekayaannya, apalagi dengan adanya keberadaan internet dan sosial media yang membuat fenomena flexing semakin mudah untuk dilakukan.
Secara garis besarnya flexing adalah suatu tindakan atau kebiasaan untuk memamerkan kekayaannya melalui internet dan media sosial demi mendapatkan pengakuan orang lain.
Contoh paling mudah yang sering kita lihat di internet dan media sosial adalah seorang artis atau influencer yang memamerkan kekayaannya seperti barang-barang branded yang mahal seperti tas, mobil sport, dan masih banyak lagi. Apalagi dengan adanya akses internet dan media sosial semakin mempermudah fenomena tersebut.
2. Dampak Negatif
Flexing sendiri memiliki banyak dampak buruk terhadap diri seseorang, berikut kami akan menyebutkan beberapa dampak buruk atau negatif dari flexing sebagai berikut,
– Perilaku konsumtif dan hedonisme
– Risiko depresi
– Perasaan tidak cukup dan kecemasan sosial
– Kesepian dan terisolasi
– Perasaan tidak berharga dan tidak berguna
– Kesulitan menjalin hubungan pertemanan
– Berhutang kepada orang lain atau membeli segala sesuatu dengan sistem kredit demi membeli barang mahal dan branded
– Haus akan rasa pengakuan orang lain
3. Hukum Flexing Menurut Pandangan Islam
Lantas bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena flexing tersebut, apakah seseorang dengan harta yang berlimpah boleh memamerkan harta kekayaannya tersebut.
Memamerkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan alasan apapun dalam Islam sebenarnya tidak boleh, karena pada dasarnya sifat tersebut merupakan salah satu sifat sombong. sombong sendiri merupakan salah satu sifat tercela dalam islam. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Luqman ayat 18 yang berbunyi,
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
Artinya:“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” Luqmān [31]:18
Dalam dalil hadits pun diterangkan tentang sifat tercela sombong sebagai berikut, Rasulullah Saw bersabda:“Tidak akan masuk surga siapa yang di dalam hatinya ada kesombongan walau seberat debu.”(HR Muslim)
Bahkan dalam firman Allah yang lain, Allah sangat membenci mereka yang sombong bahkan mengunci hati mereka hal itu diterangkan dalam Q.S. Ghafir ayat 35 yang berbunyi,
كَذٰلِكَ يَطْبَعُ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ
Artinya:“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong lagi sewenang-wenang.” Ghafir[40]:35
Semoga dengan dibuatnya artikel ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang flexing dalam pandangan Islam serta dapat menghindarkan dari sifat tersebut, Barakallahu Fikum.
Baca Juga:5 Keutamaan Shalat Malam, Nomor 5 Jarang Diketahui