Beritaislam.com – Menjaga kebersihan mulut seperti gosok gigi merupakan bagian dari ajaran Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman, termasuk kebersihan gigi dan mulut. Rasulullah SAW mengajak umat nya untuk rajin menjaga kebersihan gigi dan mulut hingga ajakan penggunaan siwak.
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ـ أَوْ عَلَى النَّاسِ ـ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ
Artinya: Seandainya aku tidak merasa berat bagi umatku -atau bagi manusia- niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat. (HR. Bukhari)
Membersihkan mulut saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama tidak menelan air, pasta gigi, atau semacamnya. Jika memang tertelan tanpa sengaja maka hal tersebut dianggap tidak batal, oleh karena itu harus dilakukan secara hati-hati.
Adakah Batas Waktu Gosok Gigi Saat Puasa?
Dalam penjelasan fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat tentang waktu untuk membersihkan mulut saat puasa.
1. Boleh Dilakukan Sepanjang Hari
Sebagian besar ulama memperbolehkan melakukan gosok gigi di waktu kapanpun, baik dilakukan pada pagi hari maupun siang hari. Namun jika hal tersebut dilakukan setelah fajar terbit maka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Meskipun sedang berpuasa, kita tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut.
2. Makruh Setelah Dzuhur
Terdapat sebagian ulama Mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa membersihkan mulut hukum nya makruh jika dilaksanakan setelah dzuhur atau saat siang hari. Alasannya yaitu untuk menjaga bau mulut orang yang sedang berpuasa seperti yang disebutkan pada hadits berikut. Makruh bukan berarti tidak boleh, namun ditinggalkan jika tidak diperlukan.
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Artinya: Demi Dia yang tangan-Nya berada di tanganku, sesungguhnya bau tidak sedap yang keluar dari mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada bau minyak kasturi (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut lembaga dan ulama di Indonesia, seperti menurut MUI yang membolehkan membersihkan mulut saat berpuasa asalkan tidak ada yang tertelan. Menurut Nahdlatul Ulama, juga diperbolehkan asal dengan kehati-hatian. Begitupun dengan Muhammadiyah yang membolehkan membersihkan mulut di siang hari selam tidak membatalkan puasa.
Namun untuk tetap menjaga sah nya puasa tanpa adanya keraguan, maka menggosok gigi lebih baik dilakukan setelah sahur, setelah berbuka puasa, atau sebelum tidur malam.
Itulah pembahasan terkait batas waktu gosok gigi saat ramadhan. Gosok gigi pada siang hari diperbolehkan dan tidak ada batas waktu tertentu, asal tetap dilakukan dengan hati-hati agar terhindar dari hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Melakukan Santet Saat Ramadhan, Apakah Masih Bekerja?
Penulis: Lintang Suryaningrum
