Beritaislam.com – Apakah seseorang boleh berhaji dengan berutang demi menunaikan kewajiban tersebut? Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki kedudukan istimewa. Namun, tidak seperti rukun Islam lainnya, haji memiliki syarat khusus, yaitu hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Hukum Berhaji dengan Berutang
Dalam Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi orang yang mampu. Mampu di sini bukan sekadar niat atau keinginan yang kuat, tetapi kemampuan secara menyeluruh, baik fisik, mental, maupun finansial.
Kemampuan finansial mencakup kecukupan biaya perjalanan haji tanpa mengorbankan kebutuhan pokok diri dan keluarga, serta tidak meninggalkan kewajiban lain yang belum tertunaikan.
Berhaji dengan berutang pada dasarnya tidak serta-merta diharamkan. Jika seseorang berutang untuk haji dan ia benar-benar memiliki kemampuan untuk melunasi utang tersebut setelahnya, tanpa menelantarkan hak orang lain, maka ia masih termasuk dalam kategori mampu.
Dalam kondisi ini, berhaji dengan berutang diperbolehkan karena utang tersebut berada dalam batas kemampuan dan tanggung jawabnya.
Namun, persoalannya berbeda jika seseorang berutang untuk berhaji padahal ia tidak memiliki kemampuan realistis untuk melunasinya.
Utang tersebut justru berpotensi menimbulkan mudarat, baik bagi dirinya maupun pihak yang memberi pinjaman. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut tidak termasuk golongan yang mampu, sehingga kewajiban haji belum berlaku baginya.
Islam tidak pernah memerintahkan ibadah yang memberatkan hingga menimbulkan kezaliman baru. Menunda haji karena belum mampu secara finansial bukanlah dosa, justru itulah bentuk ketaatan pada ketentuan syariat.
Haji bukan tentang memaksakan diri, melainkan tentang kesiapan yang utuh sesuai dengan tolak ukur mampu yang telah ditetapkan dalam Islam.
Baca Juga: 7 Syarat Haji yang Harus Dipenuhi Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
