Salah satu syarat sah shalat dan ibadah lainnya adalah bersih dari hadats besar. Banyak hal yang menyebabkan hadats besar ini, mulai dari mimpi basah, melahirkan, haid, dan lain-lain. Namun, gimana sih hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?
Dalam hal ini, sebenarnya tidak mengapa seorang muslim menunda mandi wajib. Bisa saja dia menunda karena cuaca dingin, kesibukan yang padat, dan sejenisnya. Terkait hal ini, Rasulullah SAW. sudah bersabda dalam haditsnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Baca Juga: Hukum dan Praktik Shalat Jamak dan Qashar
Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Beirut, Darul Ma’rifah: 1379 H) pada juz 1 halaman 391, hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh menunda mandi wajib. Walau begitu, alangkah lebih baiknya jika dilaksanakan dengan segera.
Akan tetapi, menunda mandi wajib ini tentunya memiliki batas seperti selama waktu shalat tidak habis. Ini sebagaimana penjelasan dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996) pada juz 1 halaman 345.
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.”
Oleh karena itu, orang yang berhadats besar di waktu subuh sebaiknya segera menyucikan diri dan tidak menunda mandi wajib karena batas waktu subuh yang singkat. Setelah itu, dilanjutkan dengan berwudhu dan shalat subuh agar tak lewat dari batas waktunya.
Baca Juga: Tidak Bertentangan! Inilah Hubungan Al-Qur’an dan Pancasila
Andai nekat untuk menunda mandi wajib, maka dosa akan menderanya sebab dirinya sudah bangun tidur namun tidak melaksanakan shalat subuh pada waktunya. Hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, seorang muslim boleh menunda mandi wajib namun jangan sampai melewati waktu shalat. Alangkah baiknya jika seorang muslim menyegerakan mandi besarnya sehingga terhindar dari hal-hal yang buruk.
Baca Juga: Bolehkah Membaca Doa Sendiri saat Shalat? Ini Jawabannya!