BERITAISLAM.COM – Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dianjurkan sebagai penutup sholat malam. Banyak umat islam yang bertanya, bolehkah melaksanakan sholat Witir 3 rakaat sekaligus tanpa dipisah? Simak artikel berikut untuk lebih jelasnya.
Pengertian Sholat Witir
Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dilakukan dalam jumlah rakaat ganjil, mulai dari satu hingga sebelas rakaat. Sholat ini memiliki keutamaan besar dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai penutup ibadah malam.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai witir, maka lakukanlah sholat witir, wahai ahli Al-Qur’an.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Bolehkah Sholat Witir 3 Rakaat Sekaligus?
Sebagian orang mungkin bingung apakah sholat Witir 3 rakaat harus dilakukan secara terpisah atau boleh sekaligus dalam satu tasyahud akhir. Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda:
- Boleh dilakukan 3 rakaat sekaligus tanpa tasyahud awal Sebagian besar ulama memperbolehkan sholat Witir 3 rakaat secara langsung tanpa duduk tasyahud di rakaat kedua. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan tiga rakaat secara berurutan
- Tidak duduk tasyahud di rakaat kedua
- Duduk tasyahud akhir di rakaat ketiga lalu salam
- Pendapat ini didasarkan pada hadits Aisyah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW biasa melaksanakan sholat Witir 3 rakaat secara langsung tanpa dipisah.
- Dilarang menyerupai sholat Maghrib Para ulama sepakat bahwa sholat Witir tidak boleh menyerupai sholat Maghrib. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyerupakan witir dengan sholat Maghrib.” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi)
Artinya, jika seseorang sholat Witir 3 rakaat sekaligus, hendaknya tidak menambahkan tasyahud di rakaat kedua agar tidak menyerupai sholat Maghrib.
Itu dia penjelasan terkait bolehkan sholat Witir 3 rakaat sekaligus? Sholat Witir 3 rakaat sekaligus diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai sholat Maghrib, yaitu tidak duduk tasyahud di rakaat kedua. Tata cara ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Baca Juga : Amalan Tergantung Niatnya: Mengapa Niat yang Kecil Bisa Menghasilkan Amal yang Besar?