BERITAISLAM.COM – Dalam islam, fidyah adalah kompensasi berupa makanan yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dilakukan. Istilah ini seringkali berkaitan dengan puasa Ramadhan, di mana seseorang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu diwajibkan membayar fidyah. Namun, tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah. Artikel ini akan membahas lima golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah menurut syariat islam.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah bentuk pengganti atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menjelaskan bahwa fidyah merupakan solusi yang diberikan Allah bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan-alasan tertentu.
5 Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah
Terdapat 5 golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, diantaranya :
- Lansia
Lansia adalah salah satu golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah. Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah diperbolehkan membayar fidyah. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan, diantaranya seperti puasa bagi mereka bisa menjadi beban berat dan bahkan berisiko bagi kesehatan. Dan sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. - Orang yang Sakit Menahun
Golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah yang kedua adalah orang yang menderita penyakit kronis atau menahun yang tidak memungkinkan mereka berpuasa. Contohnya adalah penderita diabetes berat, penyakit jantung, atau gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan asupan makanan secara teratur. Dalam kondisi ini, membayar fidyah menjadi pilihan karena mereka tidak mungkin mengganti puasa di hari lain. - Ibu Hamil
Wanita yang sedang hamil merupakan golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, jika merasa khawatir bahwa berpuasa dapat membahayakan dirinya atau janinnya. Ketika ibu hamil tidak berpuasa, kewajiban fidyah berlaku sebagai bentuk pengganti. Selain fidyah, beberapa ulama juga membolehkan mengganti puasa di kemudian hari, tergantung pada kondisi kesehatan ibu dan anak. - Ibu Menyusui
Sama seperti ibu hamil, ibu menyusui yang merasa kesulitan berpuasa karena khawatir akan berkurangnya kualitas atau kuantitas ASI juga termasuk golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah. Kondisi ini mempertimbangkan kebutuhan bayi yang sangat bergantung pada asupan nutrisi dari ibu. Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebanyak satu kali per hari puasa yang ditinggalkan. - Orang yang Telah Wafat dengan Utang Puasa
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa yang belum sempat ditunaikan, ahli warisnya diperbolehkan membayar fidyah atas nama almarhum. Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan memiliki kewajiban puasa, maka walinya harus menggantinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, jika keluarga merasa tidak memungkinkan mengganti puasa, fidyah menjadi solusi yang diizinkan.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti nasi atau gandum, yang setara dengan satu porsi makan. Beberapa ulama juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang diberikan.
Islam memberikan solusi berupa fidyah bagi lima golongan yang tidak mampu menjalankan puasa, yaitu orang tua renta, orang sakit menahun, ibu hamil, ibu menyusui, dan ahli waris orang yang telah wafat dengan utang puasa. Fidyah menjadi cara yang praktis dan bijaksana untuk tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun tidak dapat berpuasa. Fidyah adalah bentuk keringanan dari Allah SWT bagi hamba-Nya yang memiliki keterbatasan.
Baca Juga : Tips Menyambut Bulan Ramadhan dengan Hati yang Bersih dan Jiwa yang Siap