BERITAISLAM.COM – Childfree akhir-akhir ini banyak muncul diperbincangkan oleh banyak pasangan muda yang sudah menikah ataupun yang baru memiliki rencana untuk menikah. Childfree sendiri merupakan keputusan untuk tidak memiliki keturunan atau anak ketika menikah. Tentu saja membutuhkan pandangan islam tentang bagaimana hukum childfree dalam islam? apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya.
Hukum Childfree Dalam Islam
Memiliki anak merupakan suatu anugerah dari Allah SWT, tidak semua orang bisa memiliki kesempatan untuk memiliki anak. Banyak diluaran sana orang menikah susah memiliki keturunan sedangkan mereka sangat menginginkan hadirnya seorang anak didalam rumah tangga mereka.
Terdapat penelitian yang dilakukan Journal Eduvest dimana menjelaskan bahwa pasangan suami istri dalam islam yang memilih untuk childfree merupakan perbuatan yang menentang kodrat sebagai manusia. Hal ini dikarenakan dalam islam memiliki keutamaan anak dalam sebuah keluarga. Selain itu, dalam Proceedings of the International Conference on Social and Islamic Studies tahun 2021 menunjukkan bahwa fenomena childfree ini bertentangan dengan hadist yang utamanya adalah memperbanyak keturunan.
Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk menikah dan memiliki anak. Terkait anjuran Rasulullah SAW, childfree sungguh bertentangan dengan anjuran tersebut.
Dikutip dari MUI sebenernya hukum childfree dalam islam adalah tidak haram, dikarenakan dalam Al-Qur’an dan hadits tidak ada ayat yang menyebutkan terkait kewajiban seorang suami dan istri untuk memiliki anak. Tetapi, terdapat anjuran untuk mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan. Hal ini disebutkan dalam Q.S Al-Furqan [25]: 74 dan Q.S Al-Kahfi [18]: 46.
وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. Q.S Al-Furqan [25]: 74
ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Q.S Al-Kahfi [18]: 46.
Melihat konsep childfree yang sangat tidak sesuai dengan ajaran islam, maka hukum childfree dalam islam merupakan suatu hal yang ditentang karena memiliki beberapa alasan, diantaranya :
- Fitrah manusia adalah memiliki anak
- Memiliki dan mendidik anak merupakan sunnah
- Banyak perintah dalam islam untuk memiliki dan memperbanyak keturunan sesuai kemampuan
- Anak mendatangkan rezeki
- Anak adalah amal jariyyah
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum childfree dalam islam diperbolehkan. Namun tetap melihat kondisi, apabila motifnya baik dan dapat diterima secara fiqih islam maka diperbolehkan, jika motifnya tidak sesuai maka childfree dalam islam tidak dianjurkan karena menentang ajaran ajaran yang ada.
Baca Juga : 4 Sumber Hukum Islam yang Harus Kamu Tahu Sebagai Muslim