BERITAISLAM.COM – Dalam agama islam, dengan berzakat menjadi salah satu alternatif untuk membersihkan harta kita. Selain berguna bagi diri kita sendiri, zakat juga bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan karena sesungguhnya harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang berarti perlu bagi kita berzakat untuk memberikan sebagian harta kita yang sudah seharusnya menjadi hak orang lain. Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, siapa saja? Berikut penjelasannya.
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya :
- Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang pertama yaitu fakir. Golongan orang fakir yang dimaksud yaitu orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga kesusahan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. Maka, golongan ini masuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat karena zakat yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi mereka.
- Miskin
Golongan miskin hampir sama dengan golongan fakir, namun golongan miskin masih memiliki penghasilan tetapi penghasilan yang mereka miliki tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sehari-hari.
- Amil
Amil merupakan orang yang mengurus zakat, mulai dari pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran zakat. Amil juga termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Menjadi amil juga ada beberapa syarat diantaranya yaitu seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur.
- Mualaf
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk agama islam. Mualaf berhak menerima zakat, karena dengan menerima zakat bisa menyenangkan hati seorang mualaf, bahkan dapat membantu memperkuat dan memperluas pengaruh agama islam.
- Riqab
Riqab merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat. Riqab merupakan sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
- Gharimin
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki solusi untuk melunasinya. Hutang yang dimaksud adalah hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari untuk bertahan hidup, ataupun hutang yang bertujuan untuk kemaslahatan dirinya seperti untuk pengobatan penyakit. Termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat dikarenakan dengan menerima zakat dapat meringankan bebannya.
- Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang sedang berjuang dijalan Allah SWT. Berjuang dijalan Allah SWT yang dimaksud yaitu seperti berdakwah atau berjihad. Menjadi golongan orang yang berhak menerima zakat dikarenakan dalam melakukan perjuangan dijalan Allah tentu banyak halang rintang yang terjadi maka dari itu mereka berhak menerima zakat.
- Ibnu Sabil
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam berjalanan untuk menegakkan agama islam atau biasa kita sebut dengan musafir, dimana dalam perjalananya mereka dalam keadaan darurat sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya maka mereka berhak menerima zakat.
Itu dia 8 golongan yang berhak menerima zakat. Memberikan zakat merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang mampu, dan zakat juga termasuk dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan.
Baca Juga : Inilah 4 Hukuman Bagi Muslim yang Enggan Membayar Zakat