BERITAISLAM.COM – Kemudahan dalam menunaikan kurban secara online menjadi pertanyaan besar bagi sebagian muslim yang belum mengetahui hukum menunaikan kurban secara daring. Kebingungan ini pun ditambah dengan semakin banyaknya lembaga yang menyediakan jasa menunaikan kurban secara online menjelang Iduladha. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online? Simak penjelasannya berikut ini!
Hukum Kurban
Hukum menunaikan kurban harus dibahas terlebih dahulu sebelum membahas tentang hukum kurban secara daring. Pada dasarnya hukum menunaikan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan. Sunah ini menjadi sangat dianjurkan karena keutamaan menunaikan kurban yang hanya bisa ditunaikan sekali dalam satu tahun.
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam sangat menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu. “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam Alquran pun dijelaskan bahwa hukum kurban adalah sunah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu dan aturan penyembelihannya pun telah disyariatkan. “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekiakan Allah pada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Q.S. Al Hajj: 34)
Hukum Kurban Secara Online
Setelah mengetahui tentang hukum kurban dan landasan yang menjadi dalilnya, kini kamu akan memahami bagaimana sebenarnya hukum kurban secara daring. Masifnya lembaga penyedia jasa kurban secara online membuat sebagian muslim bingung dan kemudian latah menunaikan kurban secara online tanpa memahami dulu bagaimana hukumnya.
Hukum kurban secara online memang sebenarnya tidak ada penjelasannya dalam Alquran secara spesifik, tetapi hukum kurban secara online bisa didasarkan pada pendapat para ulama. Sejumlah pendapat ulama membolehkan kurban secara online, tetapi ada juga yang tidak membolehkannya. Namun, mayoritas ulama membolehkan dengan sejumlah alasan pelaksanaan kurban online yang dianalogikan sebagai wakalah. Maksudnya adalah boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.
Melihat hukum kurban secara online yang dianalogikan sebagai wakalah dan hukum wakalah adalah boleh, maka hukum kurban secara online menjadi boleh. Dalil yang menjadi landasan bolehnya wakalah adalah surat Al Kahfi ayat 19. “… utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (Q.S. Al Kahfi: 19)
Mayoritas ulama juga menyepakati bahwa pelaksanan kurban secara online sah asalkan memenuhi beberapa syarat, yaitu
- Pilih hewan kurban yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam syarat hewan kurban. (cukup umur, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan)
- Penyembelihan dilakukan oleh lembaga yang berpengalaman. Ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan kurban oleh lembaga yang memiliki pengalaman dan berkompeten dalam penyembelihan hewan secara halal. Lembaga yang membuka jasa penunaian kurban secara online juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
- Keberlangsungan tradisi kurban. Salah satu pertimbangan menunaikan kurban secara onlien adalah memastikan keberlangsungan tradisi kurban yang dilakukan seca fisik. Para ulama menekankan bahwa meskipun kurban ditunaikan secara onlien sah, tetapi umat Islam juga dianjurkan untuk tetap menunaikan kurban secara offline atau konvensional jika memungkinkan. Hal ini dianjurkan, karena nilai-nilai sosial dan kebersamaan yang hanya bisa dirasakan secara langsung lewat kurban offline atau konvensional.
Itu dia ulsan tentang hukum kurban secara online yang bisa menjadi pedoman untukmu dalam mempertimbangkan apakah tahun ini akan menunaikan kurban secara offline atau online. Untuk kamu yang masih bingung untuk menunaikan kurban secara online, kamu bisa mengunjungi laman qurbanalfatihah.com dan memilih beragam pilihan hewan kurban dengan harga yang kompetitif dan tim penyembelihan yang berkompeten. Tunggu apalagi, yuk tunaikan kurban tahun ini secara online bersama qurbanalfatihah.com!
Baca Juga: Perhatikan Daging Kurban , Kenali 5 Tanda Daging Busuk