BERITAISLAM.COM – Di zaman yang semakin modern muncul sebuah pertanyaan terkait hukum memakai lipstik pagi seorang muslimah. Sebagaimana kita tahu, di antara puluhan jenis Make Up,ada alat bernama lipstik yang memiliki fungsi untuk memerahkan bibir. Hampir setiap wanita di masa kini menggunakannya, baik hanya untuk ke acara-acara tertentu hingga yang digunakan untuk keseharian di kantor. Tak terkecuali seorang muslimah, mereka kerap menggunakan lipstik untuk memberi sentuhan estetik dalam berpenampilan. Lalu apa sebenarnya hukum memakai lipstik bagi seorang muslimah?
Hukum Memakai Lipstik Bagi Seorang Muslimah
Lipstik sendiri memiliki peran yang penting dalam merawat kecantikan seorang muslimah, terlebih lagi jika muslimah tersebut sudah menikah maka ia harus menjaga agar penampilannya tidak terlihat buruk di depan suaminya. Nah salah satu cara yang bisa dilakukan ialah berhias menggunakan lipstik. Adapun bagi gadis-gadis yang belum menikah mereka juga menyukai keindahan dan ingin tampil cantik dalam setiap waktu, sehingga lipstik bisa menjadi salah satu alat yang membantunya dalam berpenampilan cantik. Lalu apa sebenarnya hukum menggunakan lipstik bagi seorang muslimah?
Mengutip dari laman Bincangsyariah.com, hukum berhias hingga merapikan diri asalnya mubah atau dibolehkan. Asalkan berhias yang dilakukan tidak untuk menyombongkan diri ataupun hal-hal yang menjurus pada maksiat. Beda halnya apabila seorang muslim berhias untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah wanita paling cantik dan pandai berdandan di atas wanita-wanita lain, maka berhias semacam ini tidak diperbolehkan hukumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid
فالتزين والتنظف مباح بهذا الحديث وغيره ما لم يكن إسرافا وتنعما وتشبها بالجبارين يدلك على ذلك قوله صلي الله عليه وسلم البذاذة من الإيمان
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai lipstik bagi seorang muslimah sama dengan hukum berhias, yaitu mubah atau diperbolehkan. Jadi sebagai seorang muslimah kita tidak perlu khawatir jika terbiasa memakai lipstik dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian perlu diperhatikan lagi, kita tidak boleh memakai lipstik secara berlebihan, warnanya tidak boleh terlalu mencolok, mengindikasikan kemewahan, atau hal-hal serupa yang menyerupai orang-orang yang menyombongkan diri. Karena jika kita salah menempatkan diri, hukum memakai lipstik bagi seorang muslimah bisa berubah menjadi haram karena niat dan tujuan yang salah. Apalagi jika tujuan utamanya adalah pamer kepada lelaki yang bukan mahram.
Itu dia hukum memakai lipstik bagi seorang muslimah. Memakai alat kecantikan seperti pemerah pipi dan pemerah bibir bukanlah sebuah hal yang dilarang dalam agama Islam. Meski demikian seorang muslimah tetap dituntut untuk berhati-hati, jangan sampai lipstik yang ia gunakan memancing sifat sombong atau justru membuat lelaki yang bukan mahram tertarik.
Baca Juga : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam