Mayoritas umat Muslim menjauhi interaksi dengan Anjing, hal ibu bukan tanpa sebab yang jelas, melainkan karena cara menyucikan najisnya yang cenderung sulit. Sebagaimana kita tahu, Anjing adalah salah satu binatang yang apabila bersentuhan dengan kulit manusia akan dikategorikan sebagai najis mughaladzah. Salah satu tahapan yang harus dilakukan seorang muslim dalam menyucikan najis mughaladzah ialah menggunakan debu.
Melansir dari laman Kemenag, Madzhab Syafi’i menganggap cara penyucian najis setelah berinteraksi dengan anjing termasuk kategori yang paling sulit. Hal ini terjadi karena najis tersebut termasuk kategori najis paling berat (Mughaladzah). Merujuk pada hal tersebut timbullah sebuah pertanyaan tentang hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam.
Hukum Memelihara Anjing Berdasarkan Hadist Rasulullah Saw
Hukum memelihara anjing dalam agama Islam rupanya sudah dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw, hadist tersebut melarang seorang muslim memelihara anjing apabila tidak memiliki kepentingan atau alasan yang masuk akal yang mengharuskan orang tersebut memelihara anjing.
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم
Artinya: “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (H.R Muslim)
Berdasarkan hadist tersebut, para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum memelihara anjing bagi seorang muslim. Adapun dari kalangan madzhab syafi’i menyimpulkan bahwa hukum memelihara anjing bagi seorang muslim adalah haram, apabila tidak memiliki kepentingan atau hajat tertentu. Terkait hal ini, Imam Nawawi pun memaparkan pendapatnya terkait alasan apa saja yang membuat seorang muslim diperbolehkan untuk memelihara anjing.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, [Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H], cetakan VIII, juz X, halaman 340).
Selain pendapat ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i, ada juga pendapat dari Imam Malik yang membolehkan seorang muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Hukum memelihara anjing dari kalangan Madzhab Maliki sendiri diungkapkan oleh Ibu Abdil Barr:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
Artinya:“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).
Demikian hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam yang selalu menjadi pertanyaan banyak umat islam, di dalamnya terdapat perbedaan antara pendapat ulama yang satu dengan ulama yang lain dalam menafsirkan hadist dari Rasulullah Saw. Ada yang mengharamkan praktik memelihara anjing tanpa hajat yang spesifik, ada pula yang memperbolehkan seorang muslim memelihara anjing untuk sejumlah keperluan seperti menjaga tanaman dan hewan ternak.
Baca Juga : Begini Hukum Muslimah Menggunakan Celana, Apa Boleh?