Beritaislam.com – Bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam? Apakah hal tersebut diperbolehkan?Untuk beberapa orang, uban dianggap mengganggu penampilan. Tidak jarang sebagian orang memilih mencabut uban agar menghilangkan kesan tua dan kesan tampak tidak rapi.
Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Dalam Islam, munculnya uban memiliki nilai makna tersendiri. Uban dianggap sebagai simbol pengingat manusia agar tidak lalai.
Menurut mayoritas ulama menyebutkan hukum mencabut uban yaitu makruh. Artinya lebih baik untuk ditinggalkan, meski dilakukan tidak berdosa.
Hukum ini dilandasi pada hadits yang Rasulullah SAW sampaikan,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat. (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)
Solusi untuk Orang Muda yang Beruban
Terdapat kondisi dimana seseorang mengalami rambut beruban lebih cepat dari usia semestinya, yang dapat membuatnya merasa kurang percaya diri dan ingin merapikan penampilannya.
Islam memberikan solusi lain yaitu mewarnai rambut berdasarkan pada hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
iriwayatkan Jabir bin Abdillah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Rasulullah SAW membolehkan mengubah warna uban dengan syarat, tidak menggunakan warna hitam pekat, menurut sebagian ulama (kecuali kondisi tertentu seperti perang), tidak menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan dan tidak meniru gaya yang menyerupai larangan syariat.
Oleh karena itu, bagi yang ingin menutupi uban, mewarnai rambut dengan warna yang diperbolehkan seperti cokelat, henna, atau warna natural lainnya lebih sesuai syariat daripada mencabutnya.
Jadi, itulah hukum mencabut uban dalam Islam dan solusi praktis yang dapat kamu lakukan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Bersiwak, Sunnah Islam yang Terlupakan
