Banyak orang yang menggemari minuman panas, salah satunya adalah kopi. Kegemaran dalam meminum kopi panas ini bisa kian meningkat ketika musim hujan tiba, khususnya di pagi dan sore hari. Waktu pagi dan sore menjadi 2 waktu favorit penikmat kopi untuk menyeduh minuman tersebut dalam keadaan panas, kopi sendiri memiliki kelebihan untuk meningkatkan suasana hati seseorang sekaligus membantu seseorang agar tetap membuka mata untuk bekerja di malam hari. Berdasarkan kebiasaan tersebut, timbullah sebuah pertanyaan terkait hukum minum kopi dalam keadaan panas, karena dalam islam sendiri melarang umatnya meniup makanan maupun minuman yang masih panag.
Hukum Minum Kopi Panas dalam Pandangan Islam
Dilansir dari laman Kemenag, hukum minum kopi panas sendiri bisa ditelaah lebih lanjut melalui sebuah hadist dan pandangan para ulama yang ahli dalam bidang fikih.Adapun dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah Saw melarang umatnya meniup baik makanan maupun minuman yang masih dalam keadaan panas:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”(H.R Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Hukum minum kopi panas bisa dikaitkan dengan hadis tersebut, sebagaimana para ulama Syafi’iah pun memaknai hadis tersebut secara universal. Maksud memaknai hadis tersebut secara universal sendiri ialah menganggap hadis tersebut sebagai panduan untuk seorang muslim terkait adap makan dan minum. Dimana salah satu adab tersebut adalah tidak mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan begitu panas, sehingga memicu seorang hamba meniup makanan atau minuman tersebut.
Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab yang berjudul Asnal Mathalib menjelaskan:
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
Artinya: “Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mengkonsumsi makanan dan minuman dalam keadaan panas merupakan perilaku yang sebaiknya dihindari karena mampu membawa madharat bagi seseorang, begitu pula dengan hukum minum kopi panas. Salah satu madharat yang bisa dirasakan secara langsung adalah iritasi lidah lantaran suhu yang terlalu panas. Iritasi yang terjadi pada lidah pun akan membuat orang tersebut sulit merasakan nikmat Allah Swt dalam setiap makanan yang ia cicipi.
Adapun mengenai hukum minum kopi panas haruslah dihindari oleh seorang muslim, namun apabila muslim tersebut tetap ingin merasakan sensasi hangat dan aroma yang menenangkan dari kopi yang ia seduh, maka orang tersebut bisa menunggu kopinya agak dingin sehingga kopi yang ia teguk tidak sepanas sebelumnya. Dengan menunggu suhu kopi agak mendingin, orang tersebut tidak perlu meniup minumannya sehingga bakteri tidak akan masuk dalam cangkir kopinya.
Selain ulama dari kalangan Syafi’iyah, ada juga ulama dari madzhab Hambali yang menyepakati bahwa meniup makanan dan minuman dalam keadaan panas dengan tujuan untuk mendinginkannya hukumnya adalah makruh sebagaimana dipaparkan dalam Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna oleh Syekh Mansur Al-Bahuti:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
Artinya: “Dimakruhkan meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu mubah,”(Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz IV, halaman 154)
Berdasarkan sejumlah uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum minum kopi panas adalah makruh dan lebih baik dihindari. Adapun jika tetap ingin merasakan kopi yang masih hangat, bisa menunggu suhu kopi tersebut agak dingin dan suhunya berada di pertengahan. Saat suhu kopi berada di pertengahan seseorang pun tidak perlu meniupkan angin ke dalam kopi tersebut dengan tujuan untuk mendinginkannya. Semoga bisa menjawab pertanyaan terkait hukum minum kopi panas.
Baca Juga : Begini Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam