BERITAISLAM.COM –Berbeda dengan puasa ramadhan, puasa sunnah ada yang ditentukan waktunya dan boleh dilakukan kapanpun kecuali pada hari yang diharamkan, seperti dua hari raya, hari tasyrik, dan hari yang diharamkan lainnya. Lalu, bagaimana dengan hukum puasa di hari Jumat? Bolehkah puasa di hari Jumat? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Puasa sunnah menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat muslim. Bukan hanya mengharapkan pahala atas ibadah yang dilakukan, banyak makna dan hikmah yang terkandung dalam ibadah sunnah tersebut. Selain itu, ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti ketika hari raya idul fitri dan idul adha, tiga hari tasyrik, dan lainnya. Tapi, apakah hari Jumat juga termasuk hari yang dilarang untuk berpuasa?
Bagaimana Sih Hukum Puasa di Hari Jumat?
Tentu banyak di antara kita yang sering mendengar larangan berpuasa di hari Jumat, karena pasalnya Allah menjadikan hari Jumat sebagai hari yang spesial bagi umat Islam. Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata,
“Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabarani).
Sebab itu, menurut sebagian ulama berpendapat bahwa, hukum puasa di hari Jumat adalah makruh karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak puasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
Artinya, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).
Menurut pendapat lain dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه
Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh puasa di hari Jumat apabila tidak dibarengi dengan hari sebelumnya (Kamis) atau hari sesudahnya (Sabtu). Sedangkan menurut pendapat yang lain tidak makruh puasa di hari Jumat kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan akan membuatnya malas beribadah.
Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari Jumat karena hari raya atau hari yang diistimewakan bagi umat Islam, ada pula yang mengatakan hukum puasa di hari Jumat makruh karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah. Hal ini disamakan dengan wukuf di Arafah, ada juga yang mengatakan hukum puasa di hari Jumat makruh karena untuk membedakan Islam dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Puasa Senin Kamis, Nomor 2 Jangan Sampai Terlewat