BERITAISLAM.COM- Sebagai seorang muslim yang taat tentu kita perlu mentaati hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, salah satunya ialah menutup aurat menurut syariat.
Sayangnya di zaman sekarang semakin berkembangnya zaman, banyak gaya fashion dari kaum muslim baik itu laki-laki maupun perempuan yang sangat bertentangan dengan syariat bahkan menyepelekannya dan bahkan dengan bangganyanya memamerkan auratnya. padahal Rasulullah Saw telah banyak memperingatkan umatnya bahwa kelak akan ada banyak dari umatnya yang di akhir zaman yang gaya pakaiannya seperti orang yang berpakain tapi seperti gaya pakaian orang yang telanjang.
Dalam artikel ini beritaislam.com akan membahas tentang pengertian aurat, hukumnya, tujuan serta batas-batas aurat yang wajib diketahui bagi setiap muslim.
1. Pengertian Aurat dalam Islam
Mengutip dari Kitab Syarah Fathul Qorib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi secara bahasa aurat merupakan malu, aib, dan buruk, sedangkan menurut istilahnya adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. Berikut dalilnya terdapat Q.S. A’raf ayat 26,
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk menutupi perhiasanmu. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik, yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah Swt agar mereka selalu ingat.’’
Sedangkan menurut fiqih secara umum, merupakan bagian dari tubuh yang tidak boleh ditampakkan atau terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya serta harus tertutupi ketika akan melakukan ibadah.
2. Hukumnya Menurut Islam
Dalam agama islam sendiri hukum menutup aurat merupakan suatu kewajiban bagi setiap laki-laki maupun perempuan yang mana jika kita melaksanakannya akan mendapat pahala dan bila kita meninggalkannya akan mendapat dosa. hal tersebut sesuai dengan dalil yang terdapat pada Q.S. An Nur ayat 31 sebagai berikut,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya; “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.’’
4. Tujuannya
A.Sebagai Identitas seorang muslim
B.Dapat Meningkatkan Ketakwaannya
C.Dapat Menghindarkan dari Berbagai dari dosa-dosa
D.Sebagai Ujian Ketaatan bagi setiap muslim
E.Sebagai pelindung [bagi wanita]
F.Menjaga kehormatan dan keselamatan diri
G.Mencegah hawa nafsu dan kemungkaran
H.mencegah tindakan Kriminal
5. Batas-Batas Aurat Menurut Syariat Islam
A. Laki-laki
Menurut syariat islam, aurat laki-laki sendiri adalah pusar hingga ke lutut kaki. Namun ada sebagian ulama berpendapat bahwa apabila laki-laki tengah dekat dengan perempuan yang bukan mahramnya maka wajib hukumnya menutup seluruh anggota badan kecuali kepala,tangan dan kaki.
B. Perempuan
Sedangkan batas aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan menurut beberapa ulama batas aurat dengan muhrimnya ialah anggota tubuh yang terletak antara pusar dan lutut.
Berikut dalilnya terdapat pada Q.S. Al Mu’minun ayat 5-6,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ, إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya:“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barangsiapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.”
Semoga dengan dibuatnya artikel ini dapat menambah wawasan kita seputar pengertian aurat menurut syariat islam, hukumnya, tujuannya serta batas-batas aurat yang wajib kita ketahui. semoga bermanfat!