BERITA ISLAM.COM – Akad atau bisa diartikan sebagai perjanjian merupakan hal yang wajib dalam melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan orang lain. Dengan akad orang bisa menentukan perjanjian di awal dalam memulai suatu kegiatan dengan orang lain. Sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman di pertengahan kegiatan.
Akad dalam transaksi syariah wajib diketahui bagi setiap umat muslim. Mengenal akad dalam transaksi syariah dapat menghindarkan kita untuk menggunakan sesuatu yang diharamkan. Sehingga kita dapat mengetahui jenis akad apa yang kita lakukan dengan orang lain. Inilah 9 akad dalam transaksi syariah serta perbedaannya yang perlu diketahui:
1. Akad Wadiah
Akad dalam transaksi syariah yang pertama adalah akad wadiah. Akad wadiah ini adalah akad yang terfokus pada penitipan barang atau uang. Kegiatan ini dilakukan oleh orang yang menitipkan barang atau uang (nasabah) dan orang yang menerima barang atau uang (bank). Akad ini biasanya dilakukan dalam perbankan syariah.
Tujuan akad wadiah adalah untuk menjaga keamanan, keutuhan, atau keselamatan terhadap barang atau uang yang dititipkan tersebut. Kata wadiah berasal dari kata wada’a-yada’u-wad’an yang memiliki arti membiarkan, meninggalkan, atau menitipkan sesuatu.
Barang atau uang yang dititipkan dapat diambil oleh penitip kapanpun yang dia mau. Ketika ada barang atau uang yang tidak sesuai pada saat awal dia menitipkan barang atau hilang, maka orang yang menerima barang tersebut atau orang yang dititipi harus menggantinya atau dapat membuat kesepakatan dengan penitip. Karena orang yang diamanahi untuk menjaga barang titipannya telah melanggar perjanjian atau kesepakatan terhadap tata cara pemeliharaan barang tersebut.
2. Akad Mudharabah
Akad dalam transaksi yang kedua adalah akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama. Akad ini bergerak di sektor perbankan, asuransi, dan investasi. Akad mudharabah merupakan akad kerjasama yang banyak digunakan didunia usaha, dengan mengandalkan pihak modal dengan pihak pengelola (menerima modal).
Pihak-pihak yang melakukan akad ini diantaranya adalah pihak shahibul mal (pihak yang memiliki modal) dan mudharib (pihak yang mengelola modal). Pihak shahibul mal memberi sejumlah modal kepada mudharib untuk kemudian dikelola dan dapat menghasilkan manfaat. Manfaat yang dihasilkan dari kegiatannya akan dibagi secara proporsional antara shahibul mal dan mudharib.
3. Akad Musyarakah
Akad dalam transaksi syariah yang ketiga adalah akad musyarakah. Akad musyarakah adalah akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendirikan suatu usaha dengan nominal modal awal yang sama. Pembagian keuntungan dalam akad ini sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang terlibat.
Para pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap usaha tersebut. Jadi mereka berhak mengatur dalam setiap kegiatan dalam usahanya. Intinya sesuai kesepakatan yang mereka perbuat. Agar tidak adanya konflik bersama, sebaiknya sering-sering melakukan komunikasi atau musyawarah dalam setiap melakukan kegiatan usahanya.
Keuntungan dan resiko ditanggung para pihak. Mereka wajib menanggung semua resiko yang terjadi, serta dalam menangani setiap masalah yang ada. Adapun keuntungan dibagi sesuai dengan bentuk persentase.
4. Akad Murabahah
Akad dalam transaksi syariah yang keempat adalah akad murabahah. Akad murabahah merupakan akad yang menjadi salah satu akad di perbankan syariah. Akad murabahah adalah akad dalam transaksi syariah yang menetapkan harga dan keuntungan dengan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Dalam akad ini, harga produksi suatu barang dapat diketahui oleh pembeli serta keuntungan dari penjualan.
Misalnya, ada seorang pedagang membeli meja dengan harga grosir Rp. 150.000 /item, kemudian pedagang menjualnya kembali dengan harga Rp. 200.000 /item. Sehingga keuntungan yang didapatkan adalah Rp. 50.000.
Dalam perbankan syariah akad murabahah ialah perjanjian antara nasabah dengan bank dalam kegiatan jual beli, yang mana nasabah mengajukan permintaan untuk membeli sebuah produk. Kemudian bank menjual produk tersebut kepada bank dengan harga lebih tinggi dari harga awal, yang digunakan sebagai profit bank. Sehingga nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.
5. Akad Salam
Akad dalam transaksi syariah yang kelima adalah akad salam. Akad salam merupakan akad pada pemesanan barang. Jadi akad salam ini dilakukan ketika kita memesan suatu barang dengan pembayaran dilakukan di awal, namun barang datang dikemudian hari.
Dalam penggunaan akad salam ini, perlu sangat memperhatikan karakteristik dan gambar dari barang tersebut. Agar barang datang sesuai yang diinginkan. Terhadap penjual juga wajib memasarkan produk atau barangnya sesuai dengan kondisi dan situasi barang, bukan mengambil gambar produk atau barang orang lain atau internet.
Akad salam ini biasanya digunakan dalam marketplace, yang mana kita hanya bisa melihat gambar serta ciri-ciri melalui media digital tanpa melihat langsung. Sehingga kita memesan serta membayarnya terlebih dahulu, baru kemudian barangnya dikirim sesuai alamat tujuan.
6. Akad Istishna’
Akad dalam transaksi syariah yang keenam adalah akad istishna’. Akad istishna’ merupakan akad yang biasanya bergerak dalam industri manufaktur dan konstruksi. Akad istishna’ adalah akad jual beli yang dilakukan dengan cara pemesanan terhadap objek yang belum ada atau terbentuk. Beda dengan akad salam sebelumnya, kalau akad salam barangnya sudah ada, namun akad istishna’ ini barangnya masih belum ada atau terbentuk dan harus pesan terlebih dahulu sesuai dengan keinginan pembeli.
Dalam akad istishna’ penjual sepakat untuk membuat suatu objek dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. Pembayaran dapat dilakukan dimuka, dicicil, atau dibelakang, hal itu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pemesanan barang untuk produksi dengan spesifikasi tertentu. Misalnya, ada pedagang ingin memesan untuk dibikinkan gerobak dengan spesifikasi tertentu. Maka dalam hal ini bisa dikatakan telah melakukan kegiatan akad istishna’.
7. Akad Ijarah
Akad dalam transaksi syariah yang ketujuh adalah akad ijarah. Akad ijarah merupakan akad dibidang sewa menyewa. Akad ijarah adalah akad yang kegiatan sewa menyewa dilakukan oleh kedua belah pihak dengan harga yang telah ditentukan. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab “al-Ajr” yang memiliki arti “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
Pihak-pihak yang berkecimpung dalam akad ijarah diantaranya ada pihak penyewa disebut dengan musta’jir sedangkan pihak yang menyewakan disebut ajir. Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya, yang kemudian disewakan kepada seorang penyewa.
Metode pembayaran yang dilakukan dengan cara membayar sewa atau upah kepada pemberi sewa. Jumlah sewa dalam akad ijarah tetap dan tidak berubah meskipun suku bunga berubah. Akad ijarah dilakukan dengan adanya jangka waktu tertentu dan telah ditentukan diawal.
Dalam penggunaan akad ijarah ini, penyewa dapat memanfaatkan barang yang telah disewa tanpa harus memiliki barang secara permanen. Dapat mengeluarkan biaya besar diawal untuk memilikinya. Dapat mendorong sinergi ekonomi antara pemberi sewa dengan penyewa.
8. Akad Ijarah
Akad dalam transaksi syariah yang kedelapan adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik. Akad muntahiyah bit tamlik ini merupakan akad yang menggabungkan antara perjanjian sewa menyewa dan jual-beli dalam sebuah transaksi. Akad ijarah muntahiyah bit tamlik adalah akad dalam transaksi syariah yang menyediakan dana atau pemindahan hak guna barang lewat prinsip sewa, selanjutnya apabila masa sewa telah berakhir maka ada perjanjian kepemilikan barang berpindah kepada penyewa.
Seringkali pemindahan kepemilikan diikuti dengan adanya perjanjian atau akad baru yang berbeda dengan skema ijarah sebelumnya.
Dan pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran. Akad ini berbeda dengan akad ijarah sebelumnya, kalau akad ijarah muntahiyah bit tamlik terdapat pemindahan kepemilikan aset sewa, sedangkan akad ijarah saja tidak terdapat pemindahan kepemilikan aset sewa.
9. Akad Qardh
Akad dalam transaksi syariah yang terakhir adalah akad qardh. Akad qardh merupakan akad yang pinjam, yang mana dalam sistem pinjamannya tidak mensyaratkan keuntungan tambahan terhadap pemberi pinjaman. Jadi sistem akad ini atas dasar tolong menolong kepada sesama.
Istilah qardh berasal dari kata qarada-yaqridhu-qardhan yang berasal dari qath’u memiliki arti terputus atau potongan. Pihak-pihak yang terlibat dalam akad qardh ini adalah pihak yang memberikan pinjaman disebut dengan muqridh dan pihak yang menerima pinjaman disebut muqtaridh.
Pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Pinjaman dikembalikan dengan porsi yang sama sesuai dengan porsi awal dia meminjam. Dengan adanya akad qardh ini dapat membantu meringankan beban keuangan yang dihadapi oleh pihak lain.
Itulah 9 akad dalam transaksi syariah, yang dapat dipahami oleh pembaca. Dari 9 akad dalam transaksi syariah tersebut biasanya digunakan dalam kegiatan transaksi perbankan syariah. Dengan demikian akad tersebut dapat memberikan pemahaman kepada kita untuk mengetahui jenis akad apa yang digunakan dalam kegiatan transaksi sehari-hari kita.
Baca Juga: 5 Keutamaan dan Dalil Puasa Ayyamul Bidh yang Wajib Kamu Ketahui