Beritaislam.com – Nazar adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pelaku untuk ditepati. Jika tidak bertanggung jawab, maka akan ada harga yang harus dibayar.
Nah, jenis nazar dalam Islam sendiri memiliki setidaknya ada tiga macam. Apa saja jenis nazar dalam Islam tersebut? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Jenis Nazar dalam Islam
Nazar dalam Islam disini terbagi ke dalam tiga jenis, berikut macam-macamnya:
1. Nazar Mutlak
Jenis nazar dalam Islam yang pertama adalah yang bersifat mutlak. Arti mutlak disini adalah nazar yang ketik diucapkan oleh seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Tujuannya nazar mutlak ini tentunya tak mengaitkan nazarnya dengan sesuatu yang lain. Seperti kasus berikut, “Saya mewajibkan diriku shalat dhuha”.
Nazar yang seperti itulah yang bersifat wajib mutlak tanpa mengaitkan nazarnya dengan sesuatu yang lain. Dan harus ditepati bagi pelaku yang berucap nazar mutlak, jika tidak harus membayar kafarat.
2. Nazar Al Mujazah
Al Mujazah merupakan jenis nazar dalam Islam yang kedua. Dimana nazar ini bergantung pada sesuatu untuk seseorang harus melakukannya.
Nazar ini juga termasuk dalam penuh kesadaran ketika mengucapkannya. Seperti kasus berikut, “Saya akan berpuasa sunnah Senin dan Kamis, ketika Allah SWT menyembuhkan penyakitku”.
Maka nazar seperti itulah yang dinamakan nazar al mujazah. Hukum ketika mengucapkan nazar seperti ini adalah wajib, dan harus segera ditepati jika itu benar terjadi.
3. Nazar Lajaj
Terakhir, jenis nazar dalam Islam adalah lajaj. Nazar ini bernilai pada keadaan dan apa yang dinazarkan.
Karena nazar ini akan berlaku pada seseorang yang ketika mengucapkannya pada saat hilang pertimbangan diri. Seperti dalam keadaan marah atau bingung, seseorang tersebut mengucapkan sebuah nazar.
Nazar ini bersifat wajib ditepati jika bukan hal yang mengarah ke maksiat. Jika tidak, bisa diberlakukan kafarat pada seseorang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarah nazar seperti kafarah sumpah.” (HR Muslim)
Demikianlah jenis nazar dalam Islam yang tidak sering diketahui. Padahal hal ini sangat penting diketahui, apalagi seseorang yang mempunyai nazar dalam hidupnya.
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
