Beritaislami.com – Kalian pasti sudah tidak asing dengan nama ini “Imam Hanafi”.Ia adalah salah satu ulama yang dikenal dengan ilmu fiqihnya yang luas dan mendalam. Beliau bahkan disebut-sebut sebagai orang pertama yang menyusun kitab fiqih.
Disamping itu, Imam Hanafi juga merupakan seorang pendiri Mazhab Hanafi, yang bertumbuh di golongan umat Islam sunni di wilayah Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat.
Mazhab Hanafi juga tumbuh di Maroko, tapi tergeser oleh Mazhab Maliki, karena mayoritas disana menggunakan Mazhab Maliki.
Pendidikan Sang Imam
Imam Hanafi terlahir di Kufah, Irak, pada tahun 699 dengan nama asli Abu Hanifah bin Nu’man bin Tsabit Al – Taimi Al- Kufi. Beliau lahir di keluarga yang menganut agama Islam, ia sejak kecil sering menemani sang ayah berdagang kain sutra.
Oleh karenanya, beliau sering berpergian ke berbagai kawasan dan sempat belajar di mekkah dan madinah pada masa mudanya.
Beliau disebut sebagai anak yang pintar. Bukti kepintarannya bisa dilihat ketika beliau bisa menghafal Al – Qur’an dan ribuan hadits. Dia lanjut berkembang mengikuti jalan sang ayah, menjadi pedagang. Selain itu, beliau juga terus mendalami ilmu agamanya.
Dalam perjalanannya, Imam Hanafi memutuskan untuk fokus pada bidang fiqih dan terus memperdalam ilmunya dengan berguru kepada salah satu ulama yang terkenal di Kufah, yakni Syekh Hammad bin Abu Sulaiman.
Perjalanan
Imam Hanafi belajar memperdalam ilmu kepada Syekh Hammad selama 18 tahun lamanya. Setelah gurunya wafat, beliau dipilih untuk menggantikannya sebagai ulama di Kufah.
Selama Beliau menjadi ulama, diterangkan bahwa sang Imam sudah menyelasaikan 600.000 pasal tentang fiqih. Berkat ilmunya yang luas, Imam Hanafi disebut sebagai Imam Al Adzhom oleh para warga dan sering menjadikan masukan oleh para ulama pada masa itu.
Imam Hanafi melanjutkan mendirikan Mazhab Hanafi, yang adalah salah satu Mazhab fiqih islam sunni yang dipakai sampai sekarang. Mazhab ini berkembang pesat di berbagai wilayah, seperti, Afghanistan, Mesir, Persia, dan wilayah lainnya.
Imam Hanafi cukup terkenal karena penggunaan rasionalitas ( ra’yi ) dalam cara pengambilan fatwanya. Dasar-dasar metodologi yang dipakai oleh Imam Hanafi dalam membuat suatu hukum fiqih adalah Al Qur’an, Sunnah, serta para argumen sahabat Nabi, ijma’, qiyas, dan istihsan.
Sifat Imam Hanafi
Selama 70 tahun hidupnya, beliau tidak pernah membuat secara langsung karyanya dalam bentuk kitab. Ide, pandangan, dan fatwa-fatwanya seputar kehidupan keaagamaan ditulis dan disebarkan oleh para muridnya. Karya-karya fiqih yang atas olehnya adalah Al Musnad dan Al Kharaj.
Salah satu muridnya yang terkenal adalah Muhammad bin Al Hassan Al Shaibani, yang menjadi guru Imam Syafi’i. Beberapa murid yang lain adalah Abyadh bin Al Aghar, Asar bin Amru bin Ash Shabah, Al Harits bin Nahban, Ibrahim bin Thahman seorang alim dari khurasan dan Hafs bin Abdurrahman Al Qadhi.
Hamzah seorang teman Imam Hanafi yang berdagang minyak wangi, juga menyatakan dirinya pernah berguru kepada Hanafi. Begitu pula dengan teman yang laiinya Dawud ath Thai, Sulaiman bin Amr an Nakhai, Su’aib bin Ishaq, Abdullah bin Mubarak, Abdul Aziz bin Khalid at Turmudzi, Abdul Karim bin Muhammad Al Jurjani, dan Zubair al Quraisy.
Wafat Imam Hanafi
Pada tahun 763, Khalifah Abu Ja’far Al Mansur sedang mencari seorang hakim yang dapat menegakkan keadilan untuk di irak. Khalifah pun segera menyuruh pembawa pesan untuk bertemu Imam Hanafi dan menawarkan posisi hakim tersebut karena dilihat sangat cocok untuknya.
Sewaktu tawaran ditolak, khalifah marah lalu mengurung Imam Hanafi di dalam penjara. Beliau wafat pada tahun 767 ketika masih didalam penjara. Diterangkan bahwa beliau dipukul hingga meninggal.
Namun ada riwayat lain menyatakan bahwa beliau memakan makanan yang sudah diracun. Wafatnya Imam Hanafi menjadi kehilangan yang amat besar bagi umat islam pada saat itu. Bahkan shalat jenazahnya dilakukan sebanyak enam gelombang, dimana pergelombang dihadiri dan diikuti 50.000 jama’ah.
Baca juga: Mengenal Profil Imam Ibnu Katsir, Salah Satu Ulama Tafsir yang Sangat Terkenal