Beritaislam.com — Di tengah masyarakat, jilbab kerap diposisikan bukan lagi sebagai kewajiban, melainkan sebagai standar kesempurnaan moral seorang muslimah. Ketika seorang muslimah berjilbab melakukan kesalahan, yang disorot bukan perilakunya sebagai manusia, melainkan jilbab yang ia kenakan.
Seolah-olah jilbab harus menjamin pemakainya bebas dari salah dan dosa. Cara pandang seperti ini pelan-pelan menggeser makna syariat dari kewajiban ilahi menjadi tuntutan sosial yang berat dan sering kali tidak adil.
Kewajiban Jilbab bagi Muslimah
Muslimah yang berakal dan telah balig wajib memakai jilbab. Kewajiban ini bukan hasil budaya, bukan pula tuntutan kelompok tertentu, melainkan perintah langsung dari Allah.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 31 agar perempuan beriman menggunakan jilbab.
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١
Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31).
Saat syariat ini turun, semua muslimah yang saat itu mendengarnya langsung pulang ke rumah menunaikan perintah tersebut, tanpa berpikir apakah saya sudah sholeha atau sudah cukup baik.
Dan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 Allah memerintahkan para perempuan mukmin untuk mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka agar mudah dikenali dan terlindung dari kejahatan.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩
Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa jilbab adalah syariat yang melekat pada keimanan seorang muslimah.
Baca Juga: Belum Berani Berhijab Karena Masih Banyak Dosa: Kesalahan Berpikir yang Sering Terjadi
Ketika Kewajiban Jilbab Dibenturkan Dengan Ekspentasi Manusia
Jilbab itu hukumnya wajib. Semua muslimah berakal dan telah balig, diwajibakan tanpa terkecuali, bahkan mualaf perempuan juga diwajibkan untuk syariat ini. Yang namanya wajib ya wajib. Kalau ditinggalkan berdosa, jika dilakukan mendapat pahala.
Jilbab itu bukan simbol bahwa seorang muslimah yang mengenakannya sudah sholeh, berakhlak baik, atau anak pesantrenan.
Tapi, identitas seorang muslimah yang menunaikan kewajiban dari Tuhannya. Muslimah mengenakan jilbab itu belum tentu sudah berakhlak baik, tapi muslimah berakhlak baik sudah pasti berjilbab.
Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Ketika seorang muslimah berjilbab masih memiliki kekurangan, yang seharusnya diluruskan adalah perilakunya sebagai individu, bukan kewajiban jilbabnya.
Jadi, kalau dia pakai berjilbab tapi belum baik akhlaknya, dinasehati orangnya, bukan disalahkan syariat yang diwajibkan atasnya (berjilbab).
Baca Juga: Makna Kerudung bagi Muslimah di Tengah Zaman yang Penuh Fitnah
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.
