BERITAISLAM.COM – Sebagai umat Muslim yang beriman kita diwajibkan menunaikan rukun Islam untuk menyempurnakan agama dan meningkatkan takwa kepada Allah SWT. Rukun Islam yang wajib ditunaikan ada 5, salah satunya yakni rukun islam yang ke-4 adalah zakat. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat mal sering kali diabaikan oleh umat Muslim, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman umat Muslim tentang zakat mal. Allah telah memerintahkan umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat sebagaimana firman Allah di dalam Al-Qur’an Surat At Taubah ayat 110 yang artinya “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Yuk pahami Zakat Mal dan tunaikan kewajiban zakat Mal sesuai dengan syariat Islam!
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah zakat yang wajib ditunaikan apabila harta yang dimiliki seorang Muslim telah melebihi nisab dan haulnya. Nisab dalam zakat mal senilai dengan 85 gram emas murni. Zakat mal akan diberikan kepada mustahik yaitu mereka yang berhak menerima zakat. Zakat yang diberikan sejumlah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Ketentuan zakat mal berdasarkan jenisnya terdapat di dalam UU No. 23 Tahun 2011, meliputi;
- 1. Zakat Penghasilan; yaitu zakat yang dikeluarkan dari gaji, upah, ataupun honorarium.
- 2. Zakat Emas, Perak, Logam Mulia, dan barang berharga lainnya.
- 3. Zakat Uang.
- 4. Zakat Perniagaan atau Perdagangan.
- 5. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan pada saat panen.
- 6. Zakat Peternakan dan Perikanan.
- 7. Zakat Pertambangan
- 8. Zakat Perindustrian, yaitu atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- 9. Zakat rikaz, yaitu zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.
Syarat Wajib Zakat Mal
Zakat mal diwajibkan atas seorang Muslim yang telah memenuhi syarat, diantaranya;
- 1. Kepemilikan penuh
- 2. Harta halal dan diperoleh secara halal
- 3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan
- 4. Mencukupi nisab
- 5. Bebas dari hutang
- 6. Mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Mal
Nisab dalam zakat mal senilai dengan 85 gram emas murni. Apabila nilai harta yang dimiliki telah setara atau melebih dari nisab, maka diwajibkan untuk membayar zakat mal. Emas yang digunakan sebagai takaran adalah emas murni dengan harga mengikuti perkembangan zaman.
Cara menghitungnya, saat ini harga 1 gram emas murni senilai Rp 939.000 jika disetarakan dengan nisab yaitu 85 gram x Rp 939.000 = Rp 79.815.000. Sebagai bentuk ilustrasi, misalnya Cici mempunyai sejumlah tabungan dalam bentuk uang senilai 80 juta. Cici juga memiliki aset penjualan senilai 20 juta. Sehingga total kekayaan yang dimiliki Cici senilai 100 juta. Nilai tersebut sudah dikenakan kewajiban untuk membayar zakat mal karena telah melebihi nisab emas 85 gram. Cara menghitungnya yaitu Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000. Jadi, zakat mal yang wajib ditunaikan Cici sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga Ketahui 5 Keutamaan Bulan Muharram
Setiap umat Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat mal, bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuannya. Dalam hal itu perlunya kita memahami ketentuan zakat mal. Dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami zakat mal baik jenis-jenis , syarat wajib, nisab dan cara menghitung zakat mal.
Sebagai umat Muslim yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat mal, namun masih ragu dan bingung dalam perhitungan nisabnya, bisa konsultasi dengan mudah sesuai syariat islam dan tunaikan zakat mal di Zakat Alfatihah Indonesia. Dengan menunaikan kewajiban bayar Zakat Mal, sama halnya seperti membersihkan harta dan mensucikan jiwa serta menunjukkan ketaatan kita sebagai umat Muslim di hadapan Allah SWT. Barakallahufikum.