BERITAISLAM.COM – Senin (29/04/2024) diadakan webinar “Legalitas Wakaf Yayasan” oleh Forum Yayasan Indonesia melalui zoom meeting yang dihadiri oleh member forum yayasan Indonesia sebagai pesertanya. Webinar ini dilaksanakan mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Webinar kali ini cukup menghadirkan materi yang menarik sehingga banyak sekali antusias dari peserta yang mengikuti webinar untuk banyak berinteraksi dengan pemateri terkait legalitas dan peran lembaga wakaf ini.

Seperti yang disebutkan oleh Ustadz Eko Priyanto, bahwa peran lembaga Wakaf adalah untuk dapat mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan harta yang diwakafkan oleh wakif kepada suatu yayasan atau lembaga penerima wakaf. Menurut regulasi, hanya wakaf tanah saja yang diperbolehkan dikelola perorangan sedangkan untuk program wakaf lainnnya harus dikelola oleh nadzir atau penerima nya yang berupa organisasi, jadi disinilah letak peran lembaga wakaf harus dibentuk atau didirikan oleh sebuah yayasan atau lembaga yang menerima dana wakaf agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang ada.
Ustadz Eko Priyanto selaku pembicara juga menjelaskan bahwa peran lembaga wakaf itu sangat penting bagi instansi atau yayasan karena harta wakaf tidak boleh dicampur dengan harta dari yayasan atau lembaga oleh sebab itu membentuk lembaga wakaf itu dibutuhkan. Harta wakaf yang diterima itu harus ada pembedaan tersendiri untuk membuat laporan terkait dengan harta yang diwakafkan hal itu dapat teratur dan terstruktur karena harta wakaf itu tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan dan yang terpenting adalah, harta wakaf itu harus selalu ada pokok hartanya untuk disimpan.
Adapun lembaga wakaf harus dilegalkan karena terdapat banyak hal yang harus dipahami dan diatur serta disesuaikan menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pembuat aturan sah tentang perwakafan di Indonesia agar segalanya dapat teratur dan dapat diarahkan dengan sesuai dari visi misi dan tujuan wakaf yang sudah ditentukan oleh syariat agama dan bisa disalurkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan umat. Dalam penyampaikan yang terakhir sebelum acara webinar selesai, Ustadz Eko Priyanto mengatakan bahwa “kita harus bersyukur karena sebagai umat islam kita diberikan berkah oleh Allah dengan adanya instrumen wakaf, jadi kita harus memastikan lembaga kita bisa berbasis wakaf dan untuk lembaga wakaf yang kita buat juga disegerakan untuk dilegalkan lembaga wakafnya karena sekarang legalitasnya masih mudah”

Baca Juga : Inilah Cara Sukses Merintis Sekolah Menurut Ustaz Nur Hidayat
