Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - kafarat - 4 Perbedaan Kafarat dan Fidyah yang Sering Disalahpahami! Apa Saja?

Info Islami

4 Perbedaan Kafarat dan Fidyah yang Sering Disalahpahami! Apa Saja?

Ghina Shelda Aprelka
Last updated: 2025/09/08 at 10:16 AM
Ghina Shelda Aprelka
Share
4 Perbedaan Kafarat dan Fidyah yang Sering Disalahpahami! Apa Saja?
SHARE

Beritaislam.com – Banyak orang yang masih menyalahpahami perbedaan kafarat dan fidyah. Padahal, di dalamnya bisa dilihat perbedaannya secara signifikan.

Contents
Perbedaan Kafarat dan Fidyah1. Pengertian2. Tujuan3. Niat4. Jenis dan Sanksi

Bukan hanya perihal membayar dengan beras saja kafarat dan fidyah bisa disamakan. Ada ketentuan-ketentuan lain yang menjadi jenis dan syarat sah dikatakannya kafarat dan fidyah.

Perbedaan kafarat dan fidyah ini sangat penting dipahami oleh umat Muslim, karena keberadaan keduanya dalam Islam memiliki keutamaan. Berikut beberapa perbedaan kafarat dan fidyah yang wajib diketahui!

Perbedaan Kafarat dan Fidyah

1. Pengertian

Perbedaan kafarat dan fidyah dari segi pengertian saja sudah berlainan. Disini dijelaskan keduanya secara gamblang dan jelas pengertiannya.

Kafarat merupakan sebuah denda untuk membayar atau kompensasi dari kesalahan tertentu dalam menjalankan ibadah pada Allah SWT. Sedangkan pengertian fidyah yaitu salah satu opsi mengganti hutang puasa wajib Ramadhan.

Kafarat disini bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kekeliuran tertentu karena melanggar ibadah pada Allah SWT. Sedangkan fidyah, dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan sesuai dengan syarat dan ketentuan.

2. Tujuan

Tujuan pada kafarat adalah untuk menebus dan membersihkan dosa atau kesalahan yang diperbuat dalam ranah ibadah kepada Allah SWT. Hal ini dilakukan agar mendapat ampunan pada Allah SWT, dan agar tidak mendapatkan azabnya. Naudzubillah.

Sedangkan tujuan dari fidyah sendiri yaitu dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa wajib bulan Ramadhan dan menyucikan diri. Jadi, hal sederhana yang bisa diringkas dari perbedaan kafarat dan fidyah dari segi tujuannya adalah kafarat untuk menebus kesalahan dan fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan.

3. Niat

Lafal dan Arti Niat Kafarat:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala”

Lafal dan Arti Niat Fidyah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”

4. Jenis dan Sanksi

Inilah perbedaan kafarat dan fidyah dilihat dari segi jenis juga sanksinya, yaitu dibagi sebagai berikut:

Jenis dan Sanksi Kafarat:

a) Kafarat Dzihar

Kafarat ini ditujukan untuk seorang suami yang menyamakan (punggung) istrinya seperti ibunya. Sanksi yang harus dibayar adalah memerdekakan perempuan Muslim.

Jika tidak mampu harus menggantinya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu lagi, bisa menggantinya dengan memberikan 60 makan pada orang fakir miskin, dengan takaran per orangnya satu mud atau 6,75 gram.

b) Kafarat Yamin

Jenis ini yaitu bisa disebut juga dengan sumpah palsu yang dendanya wajib dibayar. Jadi, ketika seseorang melakukan sumpah palsu atau melanggar sumpah, maka harus membayarnya.

Cara membayarnya yaitu dengan memerdekakan budak Muslim. Jika tidak bisa menggantinya dengan memberi 10 pakaian pada fakir miskin.

Dan jika tidak mampu lagi bisa memberikan 10 makan orang fakir miskin. Opsi terakhir untuk membayarnya yaitu dengan berpuasa 3 hari berturut-turut jika tidak mampu semuanya.

c) Kafarat Jima’

Kafarat jenis ini yaitu melanggar dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan. Hal ini akan dikenakan denda atau kafarat jima’ yang wajib dibayar.

Pertama, bisa membayarnya dengan memerdekakan budak. Jika tak mampu harus membayar puasa dua bulan secara berturut-turut. Dan opsi terakhir adalah dengan memberikan 60 makan fakir miskin dengan takaran satu mud per orangnya.

Jenis dan Sanksi Fidyah:

a) Fidyah Orang Tua Renta

Jenis yang pertama yaitu fidyah pada orang tua renta. Karena biasanya kakek atau nenek tua renta sudah tidak sanggup lagi untuk menjalankan puasa.

Pada orang tua renta tidak ada tuntutan untuk berpuasa dan tidak wajib juga untuk mengqadhanya. Hanya saja harus membayar fidyah dalam bentuk beras.

b) Fidyah Orang Sakit Kritis

Orang yang sakit kritis atau parah tidak ada harapan sembuh, tidak ada tuntutan untuk berpuasa. Juga tidak diwajibkan mengqadhanya, namun harus membayar fidyah berupa beras.

c) Fidyah Ibu Hamil

Ibu hamil juga diwajibkan membayar fidyah untuk puasanya. Karenaa ibu hamil sangat rentan dan dikhawatirkan terhadap kesempurnaan janin serta ASI bagi bayinya.

Pada saat bulan Ramadhan tidak ada tuntutan untuk berpuasa. Namun, di lain hari harus tetap mengqadha puasanya, dan juga membayar fidyah beras 1 mud perhari yang puasanya ditinggalkan.

d) Fidyah Orang Tidak Mengqadha Puasa Ramadhan Padahal Mampu Melakukannya

Terakhir, ada jenis fidyah orang yang tidak mengqadha puasa Ramadhannya, padahal ia sangat mampu untuk melakukannya. Orang yang seperti ini berdosa, wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah satu mud beras dalam perhari puasa yang ditinggalkan.

Jika puasa wajib tersebut tidak dibayar selama bertahun-tahun, maka takaran fidyah yang harus dibayar pun juga bertambah. Karena hal ini sebagai sanksi atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.

Demikianlah empat perbedaan kafarat dan fidyah yang wajib dipahami oleh umat Muslim. Kedua hal ini penting dipelajari, karena ada pada kehidupan Islam.

Baca Juga: 4 Cara Membayar Kafarat Nazar: Berbagai Opsi Terbaik untuk Memenuhi Hutang Janji

Penulis: Ghina Shelda Aprelka

TAGGED: kafarat, fidyah, perbedaan kafarat fidyah
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sedekah Nasi Baitullah merupakan program dari Yayasan Alfatihah yang sukses berjalan. Program ini menjembatani banyak orang yang mau beramal atau bersedekah langsung di Mekkah. Adakan Sedekah Nasi Baitullah Juli 2025, Sebarkan Ribuan Box dalam Misi Kemanusiaan
Next Article Lagu Gala Bunga Matahari, Benarkah Gambaran Surga yang Begitu Indah? Lagu Gala Bunga Matahari, Benarkah Gambaran Surga yang Begitu Indah?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?