Beritaislam.com – Di era digital saat ini, personal branding menjadi salah satu cara untuk menunjukkan identitas dan nilai diri.
Bagi seorang wanita muslimah, membangun personal branding sering menimbulkan pertanyaan: apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Personal Branding Muslimah yang Diperbolehkan
Personal branding bagi muslimah diperbolehkan jika dilakukan dengan niat yang benar.
Pertama, niat dan tujuan harus untuk memotivasi muslimah lain agar menjadi pribadi yang baik, sholehah, dan taat kepada Allah serta Rasul-Nya.
Seperti dalam Al-Quran:
وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا ١٢٤
Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun. (QS. An- Nisa: 124).
Kedua, seorang muslimah boleh melakukan personal branding di media sosial dengan syarat tidak boleh mengumbar aurat atau menampilkan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam.
Hal ini menekankan pentingnya menjaga kesopanan dalam menampilkan diri, meskipun untuk membangun citra diri secara profesional atau inspiratif.
Ketiga, personal branding tidak boleh dibuat untuk menipu atau menyesatkan orang lain.
Setiap informasi atau identitas yang dibagikan harus jujur dan tidak menimbulkan fitnah. Allah SWT berfirman:
“وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ١٨٨
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, membangun personal branding bagi wanita muslimah bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat menjadi sarana dakwah dan motivasi bagi sesama muslimah untuk tetap berpegang pada nilai Islam dalam kehidupan modern.
Jadi, seorang muslimah diperbolehkan melakukan hal ini selama niat dan cara yang ditempuh sesuai syariat.
Baca Juga: Menulis Menggunakan AI dalam Pandangan Islam: Apakah Termasuk Curang?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah
