Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - qurban - Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya

Hukum IslamInfo Islami

Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/04/29 at 10:08 AM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya
SHARE

BERITAISLAM.COM – Ibadah qurban adalah salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang dilakukan setiap Idul Adha. Ibadah qurban hukumnya sunnah bagi seorang umat yang sudah baligh, berakal, dan memiliki kelapangan rezeki. Lalu, bagaimana jika ingin melaksanakan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Apakah diperbolehkan? Yuk, simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Hukum Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Pada dasarnya, hukum berqurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi seorang muslim yang mampu. Rasulullah SAW bersabda:

“Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu menjadi sunnah bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi)

Dalam konteks keluarga, berqurban hukumnya sunnah kifayah, yang dimana berarti jika satu anggota keluarga telah melaksanakan qurban, maka gugur kesunnahan bagi anggota keluarga lainnya. Namun, jika dalam konteks individu, maka berqurban dihitung sunnah ‘ain, yakni anjuran untuk masing-masing pribadi. Lalu bolehkah kita melaksanakan qurban untuk orang yang sudah meninggal?

Dikutip dari laman NU Online Jateng, dalam persoalan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, terdapat perbedaan pendapat, yaitu: 

  1. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyebutkan bahwa tidak sah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut pernah berwasiat untuk dikurbankan. Beliau menyatakan:

“Tidak sah berqurban untuk orang lain tanpa izinnya, dan juga tidak sah berqurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ia pernah berwasiat.” (Minhaj ath-Thalibin)

Artinya, qurban membutuhkan niat yang datang dari diri pelaksana qurban itu sendiri. Karena itu, bila tidak ada wasiat atau izin dari almarhum, maka qurbannya tidak bisa mewakili dirinya.

  1. Sementara itu, Abu al-Hasan al-Abbadi berpendapat lebih longgar. Menurut beliau, qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap diperbolehkan, sebab qurban termasuk kategori sedekah. Dalam islam, sedekah untuk orang yang telah wafat diperbolehkan dan manfaat pahalanya dapat sampai kepada si mayit, berdasarkan kesepakatan para ulama. Abu al-Hasan al-Abbadi menjelaskan: 

“Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu dibolehkan, karena qurban termasuk bagian dari sedekah, dan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal itu sah serta manfaat pahalanya sampai kepadanya dengan ijma’ (kesepakatan ulama).”

Dengan demikian, mereka yang memilih qurban untuk orang yang sudah meninggal tetap diperbolahkan menurut sebagian ulama karena dianggap sebagai sedekah yang dimana pahalanya akan tetap mengalir bagi orang yang sudah wafat.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia memiliki 2 pendapat. Pendapat pertama yaitu tidak sah qurbannya karena qurban hanya diperuntukkan bagi orang yang masih hidup, baligh, berakal, dan memiliki kelapangan rezeki kecuali orang yang sudah meninggal tersebut semasa hidupnya meninggalkan wasiat untuk menunaikan qurban. Pendapat yang kedua, qurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dan sah karena qurban merupakan bentuk sedekah, yang dimana pahala yang diperoleh dari sedekah tetap mengalir kepada orang yang sudah meninggal. 

Oleh sebab itu, sebelum berqurban atas nama orang yang telah meninggal, sebaiknya memperhatikan apakah ada wasiat atau mempertimbangkan pendapat ulama yang membolehkan sebagai bentuk kebaikan.

Baca Juga: Memangnya Boleh Kurban Secara Online? Ini Dia Penjelasannya!

TAGGED: qurban, hukum qurban, hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tips Merencanakan Perjalanan Jauh dengan Budget Terbatas Tips Merencanakan Perjalanan Jauh dengan Budget Terbatas
Next Article Ujian Hidup sebagai Penggugur Dosa: Hikmah di Balik Setiap Cobaan Ujian Hidup sebagai Penggugur Dosa: Hikmah di Balik Setiap Cobaan

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?