BERITAISLAM.COM – Sahkah haji di usia dua bulan? Ramai di media sosial tentang salah satu artis yang disebut-sebut sudah haji di usia dua bulan.Viralnya seorang artis yang haji di usia dua bulan ini menjadi pemicu diskusi lanjutan yang ternyata lebih dalam dari guyonan di media sosial. Banyak orang yang mempertanyakan tentang sahkah haji di usia dua bulan hingga bagaimana kemungkinannya seorang bayi ikut berhaji. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang sahkah haji di usia dua bulan? Begini penjelasannya!
Sahkah Haji Di Usia Dua Bulan?
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa haji sama seperti ibadah lainnya yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Khusus untuk bagaimana hukum haji saat masih berusia dua bulan dan pertanyaan sahkah haji di usia dua bulan akan kita ulas lebih lanjut dalam artikel ini.
Sebelum masuk ke penjelasan sahkah haji di usia dua bulan kamu harus tahu dulu syarat sah haji yang akan berpengaruh pada jawaban sahkah haji di usia dua bulan. Syarat haji itu ada lima, yaitu
- Islam
- Berakal
- Balig
- Merdeka
- Mampu
Kelima syarat di atas memiliki pembagian tersendiri yang bisa semakin menjelaskan tentang syarat untuk menunaikan haji yang harus kamu penuhi. Dua syarat pertama, yaitu Islam dan berakal adalah syarat yang menjadi sebuah keabsahan untuk dipenuhi dalam menjalankan ibadah haji. Sementara syarat kedua dan ketiga menjadi syarat yang wajib dan absah untuk dipenuhi, balig dan merdeka. Kedua start itu menjadi bukti bahwa anak kecil yang belum balig belum bisa melaksanaan haji dan belum sah hajinya, sehingga perlu mengulang haji ketika sudah balig. Syarat haji yang terakhir atau jenis yang terakhir adalah syarat yang menjadi sebuah kewajiban. Syarat yang terkahir itu adalah mampu. Ya, seorang muslim dalam menjalankan ibadah haji harus dalam keadaan siap dan mampu. Mampu secara perbekalan, kendaraan, fisik, dan lainnya. Hal inilah yang membuat seorang muslim tidak diwajibkan untuk haji apabila belum memiliki kemampuan. Secara lebih detail Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa
لاَ نَعْلَم فِي هَذَا كُله اِخْتِلاَفاً
“Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada kelima syarat di atas.” Khusus untuk perempuan para ulama menambahkan syarat keenam, yaitu adanya mahram. Sebagian ulama berpendapat syarat ini masuk ke dalam syarta kelima, yaitu mampu. Atas penjelasan itulah seorang perempuan yang belum memiliki mahram maka tidak masuk dalam kategori orang yang wajib haji.
Lalu, setelah mengetahui syarat untuk menunaikan ibadah haji, bagaimana dengan jawaban dari pertanyaan “Sahkah haji di usia dua bulan?”. Penjelasan dari pertanyaan itu ada pada penjelasan sebuah hadis riwayat Imam Muslim berikut ini.
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَها، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang wnaita mengangkat anak bayi miliknya di hadapan Nabi, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji anak ini sah? Beliau menjawab, “iya dan bagimu pahala.’””” (H.R. Muslim No. 1336)
Dari hadis tersbeut dapat dipahami bahwa haji anak kecil atau anak yang belum balig hukumnya sah, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang belum atau pun yang sudah memasukan usia tamyiz. Namun, haji yang ditunaikannya tidak dapat menggugurkan kewajiban haji islamnya. Hal itu membuat seorang anak harus kembali mengulang melaksanakan hajinya di kemudian hari saat dirinya sudah baligh dan mampu.
Baca Juga: Begini Pentingnya Memahami Keutamaan Suatu Ibadah Sebelum Menjalankannya