BERITAISLAM.COM – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa ramadhan. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat. Lalu, siapa saja yang berkewajiban membayar zakat fitrah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari segala kekurangan selama menjalankan ibadah puasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
Membayar zakat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
- Beragama Islam
Zakat ini hanya diwajibkan bagi umat islam, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.
- Memiliki Kelebihan Makanan atau Harta
Seseorang wajib membayar zakat jika memiliki kelebihan makanan atau harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada malam dan pagi hari raya Idul Fitri.
- Hidup Saat Matahari Terbenam di Akhir Ramadan
Seseorang wajib membayar zakat jika masih hidup saat matahari terbenam di malam takbiran (malam 1 Syawal). Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?
- Kepala Keluarga
Kepala keluarga wajib membayarkan zakat untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti istri, anak-anak, orang tua (jika masih dalam tanggungan), pembantu rumah tangga (jika ia menggantungkan hidup sepenuhnya pada majikannya)
- Individu yang Mampu Secara Finansial
Jika seseorang telah mandiri secara finansial, maka ia wajib membayar zakat sendiri, meskipun masih tinggal dengan orang tua.
- Anak yang Baru Lahir Sebelum Idul Fitri
Bayi yang lahir sebelum Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat oleh orang tuanya atau walinya.
Siapa yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat. Berikut beberapa golongan yang tidak wajib mengeluarkan zakat:
- Orang yang Tidak Mampu
Jika seseorang tidak memiliki kelebihan makanan atau harta untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat.
- Orang yang Meninggal Sebelum 1 Syawal
Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di malam takbiran, maka ia tidak wajib dikeluarkan zakat.
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak. Oleh karena itu, jangan sampai lupa membayar zakat sebelum waktu yang ditentukan.
Baca Juga : Amalan Tergantung Niatnya: Mengapa Niat yang Kecil Bisa Menghasilkan Amal yang Besar?