Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - puasa ramadhan - Sudah Meninggal Dunia Tetapi Memiliki Hutang Puasa Ramadhan, Siapa yang Wajib Menggantinya? 

Syariat

Sudah Meninggal Dunia Tetapi Memiliki Hutang Puasa Ramadhan, Siapa yang Wajib Menggantinya? 

Suci Wulandari
Last updated: 2026/02/19 at 11:33 AM
Suci Wulandari
Share
Sudah Meninggal Dunia Tetapi Memiliki Hutang Puasa Ramadhan, Siapa yang Wajib Menggantinya? 
SHARE

Beritaislam.com – Puasa ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Namun apa jadinya jika sebelum dapat melunasi puasa ramadhannya justru seseorang sudah meninggal dunia atau terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT?

Sudah meninggal dunia tetapi memiliki hutang puasa ramadhan bisa saja terjadi bahkan kepada diri kita sendiri. Perihal kematian tidak ada yang dapat mengetahuinya kecuali Allah SWT yang menentukan tiap-tiap nyawa yang akan dicabut.

Bagaimana Islam memandang terhadap hukum seseorang yang sudah meninggal dunia tetapi memiliki hutang puasa ramadhan? Siapa yang akan menggantinya? Apakah kewajibannya dapat gugur? Yuk simak bersama penjelasannya!

Sudah Meninggal Dunia dan Memiliki Hutang Puasa 

Puasa ramadhan merupakan sebuah petunjuk dari Allah SWT sebagai pembeda antara umat Islam dan umat-umat lainnya. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: ““Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jika seseorang sudah meninggal dunia tetapi masih memiliki hutang puasa ramadhan, maka wali atau ahli warisnya wajib untuk mengganti puasanya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya: “Dari Aisyah R.A [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.”

عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (Hadits Riwayat al-Bukhari)

Hutang puasa adalah sebuah kewajiban yang tetap harus ditunaikan karena hal tersebut termasuk hutang kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW mengingatkan:

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Artinya: “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (Hadits Riwayat Bukhari)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي 

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernazar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya.” (Hadits Riwayat Ahmad)

Kewajiban tetaplah menjadi kewajiban sama halnya kewajiban menunaikan puasa ramadhan bagi seseorang yang sudah meninggal dunia. Jika diantara ahli warisnya tidak mampu menggantikan puasanya, maka bisa dilakukan dengan membayar fidyah dan tidak akan berdosa baginya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula,

وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ

Artinya: “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367)

Itulah tadi pembahasan mengenai orang yang sudah meninggal dunia tetapi masih memiliki hutang puasa ramadhan. Sebagai seorang ahli waris atau keturunan orang yang sudah meninggal dunia, hendaknya kita bisa menanggung puasanya sebagai salah satu bentuk tanggung jawab secara moral.

Meskipun ada keringanan dengan diperbolehkannya dengan membayar fidyah, tetapi Rasulullah SAW menekankan hamba-Nya agar bisa mengqadha puasa orang yang sudah meninggal dunia tadi.

Baca Juga: Sering Bodoh Saat Jatuh Cinta? Mengapa Kita Melakukannya? Inilah Penjelasan Al-Qur’an dan Psikologi!

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: puasa ramadhan, bayar fidyah, hutang puasa orang meningga;, qadha ramadhan
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bayi Baru Lahir, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Inilah Penjelasannya! Bayi Baru Lahir, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Inilah Penjelasannya!
Next Article Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Muntah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Penjelasannya!
Hukum Islam

Muntah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Penjelasannya!

6 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?