Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - film bajakan - Bagaimana Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam? Begini Penjelasannya!

Info Islami

Bagaimana Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam? Begini Penjelasannya!

Zulfa Naurah Nadzifah
Last updated: 2024/08/10 at 6:06 AM
Zulfa Naurah Nadzifah
Share
Bagaimana Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam? Begini Penjelasannya!
SHARE

BERITAISLAM.COM – Fenomena menonton film bajakan seringkali menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum menonton film bajakan menurut Islam. Tak jarang orang-orang yang sudah mengunduh film ilegal itu membagi-bagikannya pada orang lain atau temannya yang juga ingin menonton film bajakan. Meski peredarannya sudah dilarang dan menjadi pelanggaran dalam pandangan hukum, tapi jarang orang-orang di Indonesia yang memerhatikan hal tersebut. Lantas, bagaimana hukum menonton film bajakan menurut Islam? Mari kita ulas!

Bagaimana Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam

Hukum menonton film bajakan menurut Islam adalah hal yang pada dasarnya dilarang. Selain dilarang, karena hal tersebut buruk dan salah, menonton film bajakan artinya mencuri hak cipta dan karya milik orang lain. Tindakan tersebut termasuk pencurian dan mencuri adalah tindakan yang dilarang dalam Islam.

Menurut pandangan hukum asal menonton film bagi seorang muslim adalah mubah. Sementara menonton film melalui platform menonton film menggunakan media live streaming ilegal, maka hukumnya tidak boleh. 

Di sisi lain, menurut pandangan etika bisnis Islam hukum menonton film bajakan menurut Islam melalui situs streaming ilegal hal ini sama merugikan dan buruk untuk dilakukan oleh kaum muslimin. MUI atau Majelis Ulama Indonesia pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa menonton film bajakan adalah aktivitas yang emlanggar hak cipta. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 menjelaskan bahwa HKI (Hak Keyayaan Intelektual) dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI juga dijadikan objek akad (al ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan.

Setiap ada pelanggaran HKI, baik menggunakan, mengungkapkan, membuat, emmakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain adalah kezaliman dan hukumnya haram. Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jelas sudah bahwa hukum menonton film bajakan dalam pandangan Islam adalah hal yang dilarang dan hukumnya haram. Baik dalam pandangan hukum maupun syariat hal ini termasuk dalam aktivitas yang merugikan banyak pihak dan haram. Alquran pun menjelaskan tentang konsep dasar mencuri yang ada dalam tidnakan menonton film secara ilegal, tepatnya dalam surat Al Baqarah ayat 188. 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagain yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (Q.S. Al Baqarah: 188)

Semoga ulasan hukum menonton film bajakan menurut Islam ini menjadikanmu dan kita sebagai seorang muslim semakin berhati-hati dalam bertindak dan mengambil langkah, termasuk demi mendapat hiburan seperti menonton film. Barakallahufikum.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tanda Akhir Zaman yang Sudah Muncul Saat Ini

TAGGED: film bajakan, hukum menonton film bajakan, streaming film ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ini Dia 5 Ayat Alquran Penenang Hati yang Bisa Membuat Hatimu Lebih Tentram Ini Dia 5 Ayat Alquran Penenang Hati yang Bisa Membuat Hatimu Lebih Tentram
Next Article Panduan terbaru : Strategi Menyusun Konten Ads Untuk Yayasan Panduan terbaru : Strategi Menyusun Konten Ads Untuk Yayasan

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?