Beritaislam.com – Sedikit gambaran tentang kafarat nazar adalah sebuah hutang janji yang diingkari umat muslim dan harus dibayar. Kafarat nazar dilakukan untuk menebus dosa pada Allah SWT pada janji yang telah diingkari.
Ada setidaknya empat cara membayar kafarat nazar yang tidak jauh dari kafarat sumpah. Hal ini tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 89, yang berbunyi:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Cara Membayar Kafarat Nazar
1. Membebaskan Seorang Budak Muslim
Cara membayar kafarat nazar yang pertama yaitu dengan membebaskan seorang budak muslim. Dimana dalam Islam orang-orang yang mampu bisa membeli budak tersebut untuk dibebaskannya.
Pada zaman dahulu masih marak seseorang diperbudak, dan butuh kebebasan. Namun di zaman sekarang sudah sangat jarang ditemukan.
2. Menyumbangkan Pakaian pada 10 Orang Miskin
Jika di zaman sekarang tidak menemukan budak muslim yang belum merdeka, bisa menggantinya dengan menyumbangkan 10 pakaian pada orang miskin. Syarat untuk membayar kafarat nazar ini harus lengkap, yaitu pakaian atasan dan bawahan.
Dan syarat lainnya yaitu pakaian tersebut harus bisa untuk menutup aurat dan bisa untuk mengerjakan shalat. Juga tentunya layak untuk dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memberi Makanan pada 10 Orang Miskin
Ada opsi lain cara membayar kafarat nazar selain menyumbangkan pakaian, yaitu dengan memberi makanan. Makanan ini dibagikan pada 10 orang yang tidak mampu atau miskin, dan tidak boleh diganti oleh uang.
Syarat dalam menentukan porsi makanan pada kafarat nazar yaitu sejumlah dengan 1 mud atau setara pada 1 porsi makan orang. Pemberiannya berupa makanan pokok yang biasanya dimakan.
Bisa dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1,5 kg. Makanan pokok disini bisa berupa beras, gandum, atau kurma.
Namun karena di Indonesia makanan pokoknya beras atau nasi, maka alangkah lebih baiknya untuk menggunakan beras atau nasi. Penambahan lauk pauk sifatnya tidak wajib, namun diutamakan.
4. Puasa 3 Hari Berturut-turut
Jika cara membayar kafarat nazar di atas tidak bisa dilakukan, maka bisa menggantinya dengan puasa 3 hari berturut-turut. Jadi, disini puasanya diniatkan untuk membayar kafarat dan harus 3 hari berturut-turut, tanpa jeda.
Jika puasa kafarat nazar ini mengalami jeda, maka harus dimulai dari awal kembali. Walaupun alasan terjedanya karena urusan syar’i (seperti haid atau sakit), tetap saja harus mengulang dari awal.
Itulah beberapa cara membayar kafarat nazar yang dijadikan menjadi beberapa alternatif sesuai dengan kemampuan. Kafarat nazar harus segera dibayar, karena itu adalah sebuah ingkar janji pada Allah SWT.
Baca Juga: Mengenal Kafarat Nazar, Inilah Pengertian dan Jenis Janji yang Harus Dibayar!
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
