Beritaislam.com – Pernikahan adalah momen yang sangat sakral dan penting bagi kedua pasangan calon mempelai. Setelah menikah tentu biasanya banyak yang melangsungkan prosesi resepsi pernikahan atau dalam bahasa fikihnya disebut dengan walimah.
Resepsi pernikahan tentunya sudah menjadi sebuat adat dan tradisi yang tidak dapat ditinggalkan pasangan pengantin ketika sudah selesai melaksanakan akad nikah terutama di Indonesia. Lalu sebenarnya bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah melaksanakan walimah atau resepsi pernikahan itu wajib? Yuk simak bersama!
Hukum Melaksanakan Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan atau walimah merupakan sebuah jamuan yang diberikan kepada para tamu saat kedua pasangan mempelai telah melaksanakan akad nikah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236:
قوله (والوليمة على العُرس) مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر
Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”
Kesunnahan mengadakan walimah dengan menghidangkan masakan seekor kambing senada dengan sebuah hadits riwayat Anas bin Malik:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ اَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هذَا؟ قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: فَبَارَكَ اللهُ لَكَ. اَوْلِمْ وَ لَوْ بِشَاةٍ. مسلم
Artinya: Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, ‘Apa ini ?’ Ia menjawab, ‘Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas.’ Beliau bersabda, ‘Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.’ (Hadist Riwayat Muslim).
Meskipun demikian, kambing bukanlah hidangan yang harus ada dalam sebuah resepsi pernikahan. Itu hanya anjuran bagi yang mampu saja, karena terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa Nabi hanya menghidangkan kambing saat pernikahan beliau dengan Ibunda Kaum Mukminin Zainab:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ. احمد و البخارى و مسلم
Artinya: “Dari Anas, ia berkata, ‘Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggara-kan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.’” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Lantas jika bukan kambing, maka apakah yang dihidangkan? Terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa yang dihidangkan bisa berupa kurma, sawiq (bubur tepung), keju, samin, dan bisa juga gandum. Hal-hal tersebut disebutkan dalam hadits-hadits berikut:
عَنْاَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى
Artinya: “Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung),” (Hadist Riwayat lima imam kecuali Nasa’i).
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى
Artinya: “Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,’” (Hadist Riwayat Bukhari).
عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم
Artinya: “Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju dan samin,” (Hadist Riwayat Ahmad dan Muslim).
Dari hadist diatas jelas sudah terlihat bahwa hukum melakukan walimah adalah disunnahkan. Jika kedua pasangan dirasa mampu untuk mengadakan, maka hidangkanlah minimal satu ekor kambing pada acara tersebut. Jika dirasa tidak mampu, maka hidangkanlah makanan apapun yang pantas sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Waktu Terbaik Melaksanakan Resepsi Pernikahan
Rasulullah SAW menganjurkan jika walimah diadakan setelah pasangan suami istri melakukan hubungan badan.
Pada dasarnya, kesunahan mengadakan acara walimatul ursy terbentang mulai dari akad nikah sampai setelah kedua mempelai melakukan hubungan badan. Namun demikian, waktu ideal atau terbaiknya adalah setelah kedua mempelai melakukan hubungan badan. Sebab, Nabi saw tidaklah membuat acara walimah pernikahan istri-istrinya kecuali setelah melakukan hubungan badan. (Al-Fiqhul Manhaji, jilid. IV, hlm. 97) Hal ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ash-Shan’ani dalam kitab, Subulus Salam Syarh Bulughul Maram sebagai berikut:
وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول. قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم
Artinya: “Seorang ulama mazhab Syafi’i, Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. Imam As-Subki (ulama Syafi’iyah lainnya) mengatakan bahwa yang dinukil pada praktik Nabi saw, walimah dilakukan setelah kedua mempelai melakukan hubungan badan. Keterangan beliau ini mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik: Di pagi hari, setelah Nabi saw menikahi Zainab, lalu beliau mengundang para sahabat.” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, [Kairo, Darul Hadits: 1418 H], jilid. III, hal. 227)
Itulah tadi mengenai hukum dan waktu terbaik melaksanakan resepsi pernikahan atau walimatul ursy. Acara resepsi pernikahan ini dianjurkan dilaksanakan yang bertujuan untuk memberi kabar baik mengenai pernikahan kepada orang-orang terdekat baik sanak saudara, teman, maupun tetangga.
Baca Juga: 7 Adab Walimah yang Harus Diperhatikan Agar Pernikahan Sesuai Syariat
Penulis: Suci Wulandari
