BERITAISLAM.COM – Biasa kita lihat pemandangan baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah. Pada dasarnya memakai baju yang panjang dan menutup aurat dengan sempurna adalah kewajiban muslim dan muslimah yang harus dilakukan, terutama ketika salat. Baju yang panjang dan menutupi tubuh dengan sempurna dan suci adalah hal yang menjadi syarat sah salat. Sayangnya, baju yang panjang juga menimbulkan pertanyaan berikutnya karena masalah yang diakibatkan.
Baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah dan mengakibatkan ujung baju tersebut kotor, biasanya akan menjadi sumber banyak pertanyaan. Kotoran yang menempel pada baju juga dikhawatirkan akan menjadi najis yang perlu disucikan dan menimbulkan pertimbangan untuk mengganti baju sebelum salat. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang masalah baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah? Simak penjelasannya berikut ini!
Hukum Baju Muslimah yang Ujungnya Menyapu Tanah
Hukum baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah harus dilihat dari konsep dasarnya terlebih dahulu, terutama mengenai najis. Kesucian pakaian yang digunakan untuk salat adalah syarat sah salat yang tidak bisa ditawar. Namun, untuk kondisi tertentu seperti baju panjang yang sampai menyapu tanah, ada beberapa penjelasan yang harus dipahami.
Menurut Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid, status ujung kain yang bersentuhan dengan tanah adalah ma’fu (dimaafkan, ditolelir). Hal yang sama juga diberlakukan untuk ujung kain yang bersentuhan dengan tanah yang basah. Hal tersebut dimaafkan asalkan tanah yang dilewat sesudah tanah yang basah kondisinya bersih/suci, maka statusnya dimaafkan atau ma’fu.
Abu Dawud telah menjelaskan hadis yang menyebutkan bahwa seorang wanita dari kalangan bani Aabdul Asyhal berkata “Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui menuju masjid dalam kondisi kotor. Maka bagaimana kami harus berbuat jika terjadi hujan?” Rasulullah lalu bersabda, “Bukankah sesuah jalan tersebut ada jalan lain yang tanahnya suci?” Wanita tersebut menjawab: “Benar.” Nabi bersabda: “Yang ini dengan yang itu”” Maksudnya, najis yang berasal dari jalan yang satu akan secara otomatis dibersihkan dengan tanah yang suci dari jalan lain yang dilewatinya. Inilah yang menjadi landasan mengapa baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah dimaafkan.
Hal yang sama juga pernah dijelaskan Rasul dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahli Hadist yang empat selain Nasa’i dari Ummu Salamah, bahwa seorang wanita pernah berkata kepadanya. “Sesungguhnya pancung (ujung) kainku panjang dan jika berjalan aku melewati tempat yang kotor. Bagaimana ini?” lantas ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “Tanah suci yang ada di jalan sesudah jalan yang kotor itu otomatis menjadi pembersihnya.” Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk najis yang kering. Sementara najis yang basah memiliki ketentuan sendiri.
Imam Malik pernah berkata “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal tersebut berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Lebih jauh Imam Syafi’i juga menjelaskan tentang masalah baju yang terkena najis.
Ketentuan najis yang basah harus dibersihkan dengan air supaya suci. Sementara najis yang tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian atau najis kering maka tanah yang lainnya yang mengenai ujung bajunya telah menyucikannya. Jika ingin membersihkan najis tersebut, maka cukup bersihkan bagian yang terkena najis saja dan tidak usah secara keseluruhan baju. Jika masih tersisa setelah usaha untuk membersihkannya, maka insya Allah tidak mengapa.
Semoga penjelasan ini membantu para muslimah untuk menyelesaikan masalah baju muslimah yang ujungnya menyapu tanah. Tak hanya konsep najis saja yang perlu dipahami oleh para muslimah, ketentuan salat bagi muslimah juga harus dipahami sebagai upaya agar hal-hal yang berhubungan dengan fikih salat tidak menimbulkan kebingunan lagi. Perhatikan juga tentang keilmuan najis dan bagaimana membersihkannya, supaya tidak hanya masalah ujung baju saja yang dipahami, tetapi juga najis dan permasalahan fikih lainnya yang harus dipahami muslimah.